KOTA MALANG – Malangpagi
Maria Purbowati merupakan korban dugaan penipuan dari Leonardo Wibowo Soegio dan Natalia Christiana. Ia meminta aset miliknya dikembalikan senilai Rp 7 miliar.
Ia berniat akan melaporkan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika mereka mau mengembalikan aset saya, saya tidak akan lanjut ke KPK dan tidak akan meluap-luap ke media,” kata Maria kepada awak media, beberapa saat lalu.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengemplangan aset Pemkot Malang di kawasan Jl BS Riadi Malang itu. Di antara tersangka tersebut adalah Leonardo Wibowo Soegio dan Notaris Natalia.
Ia pun juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Malang tetap konsisten dalam mengusut tuntas kasus itu tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Saya dengar (kasus) ini Pidsus mau dijadikan Pidum. Kalau itu terjadi, maka sudah bukan lagi kasus Tipikor dan artinya mereka (Kajari) sudah masuk angin,” jelas warga Jalan Bareng Kulon Gang VI, Kecamatan Klojen ini.
Disampaikan juga, ia masih mempercayai jika penyidik Kejari Kota Malang bekerja dengan baik, seperti akan meminta keterangan dari mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Malang, Herman Latif.
“Saya melihat tim penyidik masih benar. Dan sekarang tim penyidik tetap mau, BPN dipanggil,” tuturnya.
Diceritakan Maria, aset Ruko di Jalan BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar itu diberikan oleh tersangka Chandra sebagai ganti atas sertifikat aset miliknya yang terletak Jalan Soekarno-Hatta (Soehat).
“Aset saya di Soehat itu harganya Rp 7 miliar. Itu akan dibeli Chandra dan sertifikat saya diminta dengan alasan mau dipecah jadi 2. (Awalnya) saya tidak curiga, tapi kemudian Chandra bilang sertifikat itu hilang dicuri oleh pembantunya hingga ditukar dengan ruko yang akhirnya saya ketahui sebagai aset Pemkot,” jelasnya.
Reporter : Red
Editor : Tikno