Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara.

by RedMP.
24 Desember 2024
in Kota Malang
Bagikan Berita

Konferensi Pers pengungkapan pelaku Curanmor di Wilayah Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku dan penadah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan bahwa lima tersangka tersebut merupakan residivis dan memiliki peran berbeda.

Dikatakannya, sebanyak tujuh unit barang bukti berupa kendaraan bermotor dan lima pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Hari ini kami telah mengamankan lima tersangka pelaku curanmor sekaligus penadahnya dengan barang bukti sebanyak tujuh motor, kunci T, dan handphone,” ujar Kompol M Sholeh saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :

Perkuat Akar Pencegahan Stunting, Model Program PASTI Jangkau 4.000 Warga di Jatim

Perkuat Akar Pencegahan Stunting, Model Program PASTI Jangkau 4.000 Warga di Jatim

30 Oktober 2025
Pantau Progres Revitalisasi, DLH dan Bank Jatim Tinjau Langsung Alun-alun Merdeka Kota Malang

Pantau Progres Revitalisasi, DLH dan Bank Jatim Tinjau Langsung Alun-alun Merdeka Kota Malang

30 Oktober 2025
Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Pengelolaan Limbah Berkelanjutan Melalui Program DAK Sanitasi 2025

Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Pengelolaan Limbah Berkelanjutan Melalui Program DAK Sanitasi 2025

29 Oktober 2025
DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Proyek Drainase Soehatt yang Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Proyek Drainase Soehatt yang Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

29 Oktober 2025
Akademisi UB Sebut Pembangunan Jalan Tembus di Kota Malang Jadi Kebutuhan Mendesak

Ojol Dukung Penertiban Tembok Penghalang Jalan Tembus Griya Shanta-Candi Panggung

29 Oktober 2025
Load More

Dalam kesempatannya, M Sholeh juga membeberkan pelaku curanmor yang memiliki peran berbeda tersebut diantaranya, RA (36) asal Bumiayu Kedungkandang, RW (33) asal Kedungkandang dan YP (33) sebagai penadah hasil pencurian kendaraan bermotor, asal Kabupaten Blitar.

Dari hasil pengembangan penyidikan dari penadah curanmor oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya pelaku NA (33) asal Klojen, Kota Malang dan satu penadah motor curian berhasil diamankan.

“Berawal dari informasi, tersangka ini yang pernah melakukan tindak pidana pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Jadi ada dua TKP, yang pertama dilakukan penangkapan tersangka tiga orang di wilayah Kedungkandang, dan yang kedua di Lowokwaru Kota Malang dua tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, M Sholeh juga membeberkan modus yang dilakukan pelaku. Dikatakannya, pelaku akan hunting atau berburu terlebih dahulu untuk melihat objek yang akan disasar. Setelah dirasa mudah bisa diambil, pelaku melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.

“Modus tersangka ini berburu terlebih dahulu. Setelah dirasa aman dan mudah bisa diambil, maka pelaku melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.

“Kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah berkisar antara 2,5 juta sampai 3 juta rupiah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perkuat Akar Pencegahan Stunting, Model Program PASTI Jangkau 4.000 Warga di Jatim

Perkuat Akar Pencegahan Stunting, Model Program PASTI Jangkau 4.000 Warga di Jatim

30 Oktober 2025

...

Pantau Progres Revitalisasi, DLH dan Bank Jatim Tinjau Langsung Alun-alun Merdeka Kota Malang

Pantau Progres Revitalisasi, DLH dan Bank Jatim Tinjau Langsung Alun-alun Merdeka Kota Malang

30 Oktober 2025

...

Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Pengelolaan Limbah Berkelanjutan Melalui Program DAK Sanitasi 2025

Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Pengelolaan Limbah Berkelanjutan Melalui Program DAK Sanitasi 2025

29 Oktober 2025

...

DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Proyek Drainase Soehatt yang Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Proyek Drainase Soehatt yang Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

29 Oktober 2025

...

Akademisi UB Sebut Pembangunan Jalan Tembus di Kota Malang Jadi Kebutuhan Mendesak

Ojol Dukung Penertiban Tembok Penghalang Jalan Tembus Griya Shanta-Candi Panggung

29 Oktober 2025

...

BPR Tugu Artha Dapat Suntikan Rp35 Miliar, DPRD Kota Malang Tekankan Pengawasasn dan Kinerja Transparan

BPR Tugu Artha Dapat Suntikan Rp35 Miliar, DPRD Kota Malang Tekankan Pengawasasn dan Kinerja Transparan

29 Oktober 2025

...

Omzet Usaha Merosot Imbas Pembangunan Drainase Soehat, Wali Kota Malang Sebut Proyek Milik Pemprov

Omzet Usaha Merosot Imbas Pembangunan Drainase Soehat, Wali Kota Malang Sebut Proyek Milik Pemprov

29 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Putra Asli Wonokoyo Gagas Wonokoyo Central Tourism untuk Jadi Ikon Kota Malang

Putra Asli Wonokoyo Gagas Wonokoyo Central Tourism untuk Jadi Ikon Kota Malang

Laksanakan Rapat Dengar Pendapat, Ahmad Basarah Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Malang

Laksanakan Rapat Dengar Pendapat, Ahmad Basarah Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin