Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pembunuhan Wanita Muda di Losmen Sukun Terungkap, Pelaku Ditangkap Lima Hari Usai Kejadian

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AK dan korban EMF memiliki hubungan khusus.

by RedMP.
23 Juni 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kota Malang. (Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus pembunuhan seorang wanita muda di salah satu losmen kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Sukun.

Dalam waktu lima hari sejak peristiwa terjadi pada Senin (17/6/2025), pelaku berinisial AK (26) berhasil diamankan di kediamannya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Minggu malam (22/6/2025).

Korban berinisial EMF (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh penjaga losmen BB (60) di kamar nomor 11. Jenazahnya ditemukan tergeletak di atas kasur, dalam keadaan mulut tersumpal kain dan wajah tertutup bantal.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus yang sempat menemui hambatan teknis.

Baca Juga :

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026
Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026
Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026
Load More

“Alhamdulillah, keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras tim kami, meski awalnya kami menghadapi keterbatasan sarana teknis,” ujarnya dalam konferensi pers, bertempat di Lobi Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).

Petunjuk awal datang dari pelacakan sebuah headphone milik korban, yang meski chipnya telah dilepas oleh pelaku, sempat terdeteksi terakhir kali berada di sekitar Terminal Landungsari. Dari situlah penyidik mendapatkan arah kuat menuju identitas pelaku, yang diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti lainnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AK dan korban EMF memiliki hubungan khusus. Malam kejadian, mereka check-in bersama ke losmen tersebut. Namun, beberapa saat setelahnya, pelaku meninggalkan kamar dengan dalih hendak membeli makanan dan tidak pernah kembali.

“Motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati. Korban meminta bayaran sebesar Rp500 ribu, namun pelaku tidak sanggup membayar. Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Nanang.

Korban ditemukan meninggal dunia satu jam setelah keduanya masuk kamar, sementara pelaku melarikan diri ke rumahnya di daerah Wajak.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta kemungkinan penerapan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tegasnya. (*/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026

...

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026

...

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026

...

Load More
Next Post
Louisa Antoinette Anabella, Bintang Muda Basket Kota Malang yang Mencuri Perhatian di Porprov Jatim IX

Louisa Antoinette Anabella, Bintang Muda Basket Kota Malang yang Mencuri Perhatian di Porprov Jatim IX

Porprov IX Jatim 2025 Siap Dibuka, Kota Malang Akan Suguhkan Pertunjukkan Spektakuler

Porprov IX Jatim 2025 Siap Dibuka, Kota Malang Akan Suguhkan Pertunjukkan Spektakuler

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin