
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus pembunuhan seorang wanita muda di salah satu losmen kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Sukun.
Dalam waktu lima hari sejak peristiwa terjadi pada Senin (17/6/2025), pelaku berinisial AK (26) berhasil diamankan di kediamannya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Minggu malam (22/6/2025).
Korban berinisial EMF (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh penjaga losmen BB (60) di kamar nomor 11. Jenazahnya ditemukan tergeletak di atas kasur, dalam keadaan mulut tersumpal kain dan wajah tertutup bantal.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus yang sempat menemui hambatan teknis.
“Alhamdulillah, keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras tim kami, meski awalnya kami menghadapi keterbatasan sarana teknis,” ujarnya dalam konferensi pers, bertempat di Lobi Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).
Petunjuk awal datang dari pelacakan sebuah headphone milik korban, yang meski chipnya telah dilepas oleh pelaku, sempat terdeteksi terakhir kali berada di sekitar Terminal Landungsari. Dari situlah penyidik mendapatkan arah kuat menuju identitas pelaku, yang diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti lainnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AK dan korban EMF memiliki hubungan khusus. Malam kejadian, mereka check-in bersama ke losmen tersebut. Namun, beberapa saat setelahnya, pelaku meninggalkan kamar dengan dalih hendak membeli makanan dan tidak pernah kembali.
“Motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati. Korban meminta bayaran sebesar Rp500 ribu, namun pelaku tidak sanggup membayar. Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Nanang.
Korban ditemukan meninggal dunia satu jam setelah keduanya masuk kamar, sementara pelaku melarikan diri ke rumahnya di daerah Wajak.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta kemungkinan penerapan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tegasnya. (*/YD)