Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat, Pemkot Malang Fokus Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang juga menyoroti pentingnya peran KIM dan Karang Taruna dalam penyebarluasan informasi ke masyarakat luas. 

by RedMP.
30 Juni 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka gempur peredaran rokok ilegal. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparatur pemerintah mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dikemas dalam rangkaian kampanye Gempur Rokok Ilegal, bertempat di Hotel Pelangi Malang, Senin (30/6/2025).

Acara ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, hingga perwakilan dari kecamatan dan kelurahan se-Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menekankan bahwa sosialisasi tahun ini berfokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Tahun ini kami menitikberatkan pada upaya konkret dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dengan Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri. Ini adalah bentuk kesiapsiagaan kami dalam melindungi masyarakat,” ujar Heru.

Baca Juga :

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Bantu Padamkan Api di TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Kerahkan Puluhan Personel

22 Oktober 2026
Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

22 Oktober 2026
Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

21 Oktober 2026
UIBU Malang Lanjutkan Sambut Maba Lewat Entrepreneur Heppiee

UIBU Malang Lanjutkan Sambut Maba Lewat Entrepreneur Heppiee

21 Oktober 2026
TPA Supit Urang Malang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

TPA Supit Urang Malang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

21 Oktober 2026
Load More

Heru menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga bertujuan membangun peran serta aktif masyarakat dalam mendeteksi dini praktik peredaran rokok ilegal. Ia menambahkan, meski belum masuk pada tahap operasi gabungan, pihaknya telah membuka kanal pelaporan masyarakat untuk informasi seputar lokasi-lokasi rawan peredaran rokok ilegal.

Heru juga menyoroti pentingnya peran KIM dan Karang Taruna dalam penyebarluasan informasi ke masyarakat luas.

“KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas dan efektif, sementara Karang Taruna sangat relevan karena mayoritas konsumen rokok ilegal adalah kaum muda. Ini menjadi alasan kuat keterlibatan mereka dalam sosialisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heru menuturkan bahwa pihaknya akan menyasar tempat-tempat publik yang kerap menjadi titik kumpul anak muda, seperti warung kopi, taman kota, dan lokasi tongkrongan.

“Kami ingin jargon ‘Gempur Rokok Ilegal’ tidak hanya menjadi slogan, tapi juga budaya sadar hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sosialisasi ini turut membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dana cukai untuk pembinaan dan pengawasan di daerah.

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka gempur peredaran rokok ilegal. (Foto: Istimewa)

Heru juga mengungkapkan, meskipun produksi rokok ilegal di Kota Malang tergolong kecil, namun distribusinya justru meningkat drastis melalui kanal online.

“Peredaran online sulit dideteksi secara langsung. Karena itu, kami akan fokus pada pengawasan di lokasi transaksi fisik,” ujarnya.

Heru menegaskan, hasil sitaan rokok ilegal akan dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ia juga mengingatkan bahwa meski Satpol PP fokus pada pencegahan dan sosialisasi, penindakan lebih lanjut seperti denda dan proses hukum tetap menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Sinergi ini adalah pondasi menuju Kota Malang yang lebih sehat dan patuh hukum,” pungkas Heru.

Berbagai narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, diantaranya DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, serta internal Satpol PP. Para narasumber mengupas tuntas aspek hukum, mekanisme tata kelola cukai, hingga prosedur penindakan hukum terhadap pelanggaran. (Adv/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Bantu Padamkan Api di TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Kerahkan Puluhan Personel

22 Oktober 2026

...

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

22 Oktober 2026

...

Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

21 Oktober 2026

...

UIBU Malang Lanjutkan Sambut Maba Lewat Entrepreneur Heppiee

UIBU Malang Lanjutkan Sambut Maba Lewat Entrepreneur Heppiee

21 Oktober 2026

...

TPA Supit Urang Malang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

TPA Supit Urang Malang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

21 Oktober 2026

...

Tekan Risiko Banjir, Pemkot Malang Ajak Perusahaan Bangun Sumur Injeksi

Tekan Risiko Banjir, Pemkot Malang Ajak Perusahaan Bangun Sumur Injeksi

21 Oktober 2026

...

UIBU Malang Resmi Buka Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S1, Kantongi SK Mendiktisaintek

UIBU Malang Resmi Buka Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S1, Kantongi SK Mendiktisaintek

20 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Tim Penembak Kota Malang Raih Empat Emas di Hari Pertama Porprov Jatim IX 2025

Tim Penembak Kota Malang Raih Empat Emas di Hari Pertama Porprov Jatim IX 2025

Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Tegaskan Peran Polri untuk Masyarakat

Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Tegaskan Peran Polri untuk Masyarakat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin