Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Di Losmen Windu Kentjono Malang

Unsur pidana telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

by RedMP.
24 Juli 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Tersangka AK (26) saat reka adegan di Losmen Windu Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kasus kematian tragis seorang perempuan berinisial EMF (29) yang ditemukan tidak bernyawa di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memasuki babak baru. Polsek Sukun menggelar rekonstruksi kasus pada Rabu (23/7/2025).

Dalam proses rekonstruksi yang menghadirkan sebanyak 35 adegan, tersangka, AK (26) memperagakan kembali kronologi kejadian di dalam kamar tempat korban ditemukan meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya meyakini unsur pidana telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Menurut kami, unsur pembuktian sudah cukup terpenuhi. Tidak ada orang lain di kamar itu dalam jeda waktu kejadian. Beberapa saksi juga melihat potongan-potongan petunjuk yang mengarah kuat kepada tersangka,” ujar Suudi.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026
Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026
Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026
Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026
Load More

Rekonstruksi juga menambah beberapa adegan penting yang memperjelas rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia. Salah satu adegan yang ditambahkan adalah saat korban mendorong tersangka hingga jatuh ke lantai. Aksi tersebut diduga memicu emosi tersangka, yang kemudian membalas dengan tindakan kekerasan.

“Tadi ditambahkan satu adegan saat korban mendorong tersangka. Dari situ emosi tersangka memuncak dan berujung pada tindakan pencekikan hingga korban lemas. Setelah itu, mulut korban disumpal dengan sapu tangan dan ditutup dengan bantal,” lanjut Suudi.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Irawan Sukma, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi secara spontan karena luapan emosi sesaat akibat perlakuan korban yang dinilai merendahkan dan memprovokasi.

“Klien kami mengalami tekanan emosi yang luar biasa saat berada di kamar. Ia dipukul, dimaki, bahkan didorong hingga jatuh dari tempat tidur. Tidak ada niat membunuh, ini lebih kepada reaksi sesaat yang tak terkendali, semacam emosi sesaat,” jelas Irawan.

Ia juga menyatakan bahwa adegan-adegan dalam rekonstruksi konsisten dengan pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau berdasarkan rekonstruksi tadi, sebenarnya tersangka sudah diam. Jadi cekcok ini ada dua tahapan, tahap pertama sebelum tersangka didorong hingga jatuh dan dipukuli dari belakang. Tahap kedua diulangi lagi. Kalau dari analisis kami, tersangka merasa harga dirinya direndahkan dengan salah satu kalimat korban,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026

...

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026

...

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026

...

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026

...

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

21 Agustus 2026

...

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

20 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Sempat Tertunda, Pemkot Malang Siap Tuntaskan Revitalisasi Alun-Alun Merdeka

Usai Teken PKS Bersama Bank Jatim, Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang Akan Segera Dimulai

Pemkot Malang Salurkan Bantuan Beras untuk 20.932 Warga, Setiap Orang Terima 20 Kg

Pemkot Malang Salurkan Bantuan Beras untuk 20.932 Warga, Setiap Orang Terima 20 Kg

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin