
KOTA MALANG – malangpagi.com
DPRD Kota Malang mengimbau masyarakat agar menaati ketentuan tarif parkir insidentil yang berlaku saat menghadiri berbagai event atau kegiatan di Kota Malang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif parkir insidentil ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Jika ada pihak yang memungut tarif parkir melebihi angka tersebut, hal itu bisa diduga sebagai pungutan liar (pungli). Ini tentu merugikan masyarakat,” ujar Dito, Selasa (29/7/2025).
Dito juga mengingatkan bahwa tingginya tarif parkir bisa berdampak negatif terhadap partisipasi masyarakat dalam berbagai event, termasuk program 1000 event yang tengah digalakkan Wali Kota Malang.
“Event-event yang digelar di Kota Malang seharusnya memberi manfaat bagi UMKM dan masyarakat luas. Tapi jika parkirnya mahal, bisa-bisa malah mengurangi antusiasme warga,” tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau tidak sesuai ketentuan.
“Kami harap masyarakat tidak diam jika dirugikan. Laporkan saja ke Dishub atau langsung ke aparat kepolisian jika ada indikasi pungli,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab menangani kegiatan parkir pada event resmi yang telah memiliki izin.
“Kalau eventnya legal, pasti panitia atau pihak kelurahan dan kecamatan koordinasi dengan kami. Kita bantu atur supaya parkirnya tertib dan tidak liar,” jelas Rahmat.
Ia juga mengingatkan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelaku pungli secara langsung. Namun, pihaknya selalu melakukan pembinaan terhadap juru parkir dan masyarakat sekitar agar memahami aturan yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran seperti pungli, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian. Kami di Dishub hanya bisa memberikan pembinaan, bukan penindakan hukum,” ujarnya.
Ke depan, Dishub Kota Malang akan memiliki peran lebih aktif dalam pengawasan melalui Ranperda baru yang memungkinkan penerapan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) terhadap pelanggaran tarif parkir. (YD)