
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019–2020 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dua tersangka dalam kasus ini, yakni AS dan HS ditahan selama 20 hari mulai 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,6 miliar.
“Keduanya ditahan karena ada kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Agung, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, tersangka AS merupakan mantan Direktur Polinema, sementara HS adalah pihak penjual tanah. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk sementara, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Surabaya pada Kejati Jawa Timur,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL menegaskan, dengan selesainya pelimpahan Tahap II, tanggung jawab perkara kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
“JPU Kejari Kota Malang akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan seluruh berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. Selanjutnya, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” jelasnya. (YD)