
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menaruh perhatian serius terhadap penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah. Hal ini mengemuka dalam forum audiensi antara Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dengan pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang, yang digelar di Balai Kota Malang, Senin (6/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Prof. M. Bisri, selaku Pembina Yayasan Masjid Agung Jami sekaligus menegaskan bahwa peristiwa runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Kejadian itu menunjukkan betapa pentingnya SLF untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan. Selama ini, banyak pondok pesantren dan tempat ibadah yang belum melalui proses penerbitan SLF,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menekankan bahwa penerapan SLF bukanlah bentuk pembatasan atau kesulitan dalam mendirikan bangunan, melainkan upaya memastikan standar keamanan dan kenyamanan.
“Insya Allah, ini bukan untuk mempersulit pendirian bangunan. Justru untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan jamaah serta santri melalui standar konstruksi yang tepat,” terang Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan rencananya untuk melakukan sosialisasi masif mengenai SLF bagi pengelola pondok pesantren dan rumah ibadah. Ia juga menginstruksikan DPUPRPKP serta Dinas Perizinan untuk segera melakukan konsolidasi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan pengurus ponpes.
“Kita akan duduk bersama agar ada pemahaman dan langkah teknis yang seragam,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Malang juga akan melibatkan perguruan tinggi apabila terdapat kendala teknis dalam proses pemenuhan SLF, seperti kebutuhan kajian struktur atau konstruksi bangunan.
Sebagai informasi, di Kota Malang saat ini terdapat 91 pondok pesantren, 900 masjid, dan 1.200 musala yang menjadi bagian penting dalam aktivitas keagamaan dan pendidikan masyarakat. (YD)