Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pengawasan Kepemilikan SLF Bakal Diperketat, DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Bangunan Gedung

Regulasi ini bukan semata mengatur, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam bangunan.

by RedMP.
16 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan dan Gedung yang bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap pemilik bangunan.

Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut menjadi dasar hukum untuk memastikan setiap bangunan di Kota Malang memenuhi standar kelayakan secara teknis, keselamatan, dan kesehatan.

“Di Kota Malang banyak gedung bertingkat dengan risiko sedang dan tinggi sehingga perlu ada kepastian bagi masyarakat, salah satunya soal keselamatan. Karena itu, dalam Raperda ini kami dorong kepemilikan SLF selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Dito, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, pembahasan Raperda ini juga merupakan bentuk penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung di tingkat daerah.

Baca Juga :

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026
LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026
Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026
Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026
Load More

“Dengan adanya aturan ini, setiap pemilik bangunan, baik yang sudah berdiri maupun yang masih dalam proses pembangunan, wajib memiliki dokumen SLF sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dito mengatakan bahwa DPRD Kota Malang turut membahas mekanisme sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai atau tidak mengurus SLF. Poin ini telah dibahas secara intensif bersama akademisi dan pakar hukum agar penerapan regulasinya jelas dan dapat ditegakkan secara adil.

“Dari sudut pandang hukum, implementasi SLF penting agar tidak ada bangunan yang menyalahi aturan. Jika dilaksanakan dengan baik, aturan ini bisa menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana bagi yang melanggar,” jelasnya.

Ia menyebut, regulasi ini bukan semata mengatur, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam bangunan-bangunan publik maupun komersial di Kota Malang.

“Kami mengimbau para pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan, baik PBG maupun SLF, agar segera mengurusnya ke Pemerintah Kota Malang. Kepemilikan dokumen perizinan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026

...

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026

...

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

9 Juni 2026

...

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

8 Juni 2026

...

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Wonokoyo Siap Jadi Sentral Wisata Alam dan Petik Durian di Kota Malang

Wonokoyo Siap Jadi Sentral Wisata Alam dan Petik Durian di Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di Area Kayutangan

Satpol PP Kota Malang Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di Area Kayutangan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin