Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pengawasan Kepemilikan SLF Bakal Diperketat, DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Bangunan Gedung

Regulasi ini bukan semata mengatur, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam bangunan.

by RedMP.
16 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan dan Gedung yang bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap pemilik bangunan.

Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut menjadi dasar hukum untuk memastikan setiap bangunan di Kota Malang memenuhi standar kelayakan secara teknis, keselamatan, dan kesehatan.

“Di Kota Malang banyak gedung bertingkat dengan risiko sedang dan tinggi sehingga perlu ada kepastian bagi masyarakat, salah satunya soal keselamatan. Karena itu, dalam Raperda ini kami dorong kepemilikan SLF selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Dito, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, pembahasan Raperda ini juga merupakan bentuk penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung di tingkat daerah.

Baca Juga :

Oknum Pegawai SPBU di Malang Diduga Terlibat Penyelewengan Pertalite, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Oknum Pegawai SPBU di Malang Diduga Terlibat Penyelewengan Pertalite, Polisi Amankan Tiga Tersangka

21 April 2026
Percobaan Bunuh Diri di Sekolah Rakyat Malang Berhasil Digagalkan

Percobaan Bunuh Diri di Sekolah Rakyat Malang Berhasil Digagalkan

21 April 2026
Pembongkaran Pagar dan Pot Lantai 3 Pasar Besar Malang Dilakukan Bertahap, Utamakan Keselamatan

Pembongkaran Pagar dan Pot Lantai 3 Pasar Besar Malang Dilakukan Bertahap, Utamakan Keselamatan

21 April 2026
RTH Masih Minim, DLH Kota Malang Bakal Genjot Lewat Penghijauan TPU dan Fasum Perumahan

RTH Masih Minim, DLH Kota Malang Bakal Genjot Lewat Penghijauan TPU dan Fasum Perumahan

21 April 2026
Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

20 April 2026
Load More

“Dengan adanya aturan ini, setiap pemilik bangunan, baik yang sudah berdiri maupun yang masih dalam proses pembangunan, wajib memiliki dokumen SLF sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dito mengatakan bahwa DPRD Kota Malang turut membahas mekanisme sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai atau tidak mengurus SLF. Poin ini telah dibahas secara intensif bersama akademisi dan pakar hukum agar penerapan regulasinya jelas dan dapat ditegakkan secara adil.

“Dari sudut pandang hukum, implementasi SLF penting agar tidak ada bangunan yang menyalahi aturan. Jika dilaksanakan dengan baik, aturan ini bisa menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana bagi yang melanggar,” jelasnya.

Ia menyebut, regulasi ini bukan semata mengatur, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam bangunan-bangunan publik maupun komersial di Kota Malang.

“Kami mengimbau para pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan, baik PBG maupun SLF, agar segera mengurusnya ke Pemerintah Kota Malang. Kepemilikan dokumen perizinan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Oknum Pegawai SPBU di Malang Diduga Terlibat Penyelewengan Pertalite, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Oknum Pegawai SPBU di Malang Diduga Terlibat Penyelewengan Pertalite, Polisi Amankan Tiga Tersangka

21 April 2026

...

Percobaan Bunuh Diri di Sekolah Rakyat Malang Berhasil Digagalkan

Percobaan Bunuh Diri di Sekolah Rakyat Malang Berhasil Digagalkan

21 April 2026

...

Pembongkaran Pagar dan Pot Lantai 3 Pasar Besar Malang Dilakukan Bertahap, Utamakan Keselamatan

Pembongkaran Pagar dan Pot Lantai 3 Pasar Besar Malang Dilakukan Bertahap, Utamakan Keselamatan

21 April 2026

...

RTH Masih Minim, DLH Kota Malang Bakal Genjot Lewat Penghijauan TPU dan Fasum Perumahan

RTH Masih Minim, DLH Kota Malang Bakal Genjot Lewat Penghijauan TPU dan Fasum Perumahan

21 April 2026

...

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

20 April 2026

...

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

19 April 2026

...

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Load More
Next Post
Wonokoyo Siap Jadi Sentral Wisata Alam dan Petik Durian di Kota Malang

Wonokoyo Siap Jadi Sentral Wisata Alam dan Petik Durian di Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di Area Kayutangan

Satpol PP Kota Malang Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di Area Kayutangan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin