
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada surat edaran resmi terkait larangan tersebut. Namun secara aturan, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dan tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
“Secara resmi surat edaran memang belum ada. Tapi ketika Pak Wali sudah menganjurkan untuk tidak menggunakan mobil dinas, berarti semua ASN tidak boleh memakainya untuk mudik,” ujar Ali, Minggu (8/3/2026).
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan tugas kedinasan.
Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Sebagai langkah pengawasan, kendaraan dinas nantinya akan dikumpulkan dan diparkir di satu lokasi, yakni di kawasan Balai Kota Malang menjelang masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini juga akan diperkuat dengan aturan teknis yang segera diterbitkan.
Ali menjelaskan, kendaraan dinas pada dasarnya melekat pada jabatan dan hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan sesuai dengan tugas masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan demikian, kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas ASN, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Namun jika pada hari H Lebaran kendaraan dinas digunakan untuk agenda kedinasan, tentu diperbolehkan,” jelasnya.
Apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut, Pemkot Malang tidak akan segan memberikan sanksi.
“Kami akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu, kemudian bisa dilanjutkan dengan sanksi peringatan,” tegasnya.
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini bukan hal baru. Setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Malang selalu menerapkan aturan serupa guna memastikan kendaraan dinas digunakan sebagaimana mestinya.
Pada tahun sebelumnya, seluruh kendaraan dinas juga diparkir secara serentak di area Mini Block Office di kawasan Balai Kota Malang pada hari terakhir kerja atau H-1 cuti bersama menjelang Lebaran. (YD)













