
KOTA MALANG – malangpagi.com
Seorang perempuan asal Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjadi korban dugaan penipuan bermodus penyamaran identitas hingga berujung pernikahan siri. Korban bernama Intan Anggraeni (28) melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan didampingi keluarga, pada Rabu (8/4/2026).
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan terlapor di tempat kerja di sebuah kafe di kawasan Kota Batu pada awal Februari 2026. Terlapor yang mengaku bernama Erfastino Reynaldi atau yang akrab disapa Rey itu disebut berperilaku layaknya pria, baik dari penampilan, sikap, hingga cara berbicara, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari korban.
“Kenalnya awal Februari, terus mulai pacaran tanggal 14 Februari. Dia mengaku laki-laki, sikap dan cara bicaranya juga seperti laki-laki, jadi saya tidak curiga sama sekali,” ungkap Intan.
Selama masa pendekatan, terlapor juga diduga memberikan berbagai janji manis kepada korban. Intan menyebut, Rey menjanjikan kehidupan yang mapan, termasuk iming-iming akan memberikan rumah dan mobil mewah jenis Lamborghini setelah menikah.
“Saya dijanjikan akan diberi rumah dan mobil, bahkan disebutkan mobil Lamborghini. Ini yang membuat semakin yakin dan percaya,” terangnya.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga ke jenjang pernikahan yang dilangsungkan secara siri pada 3 April 2026. Namun, fakta mengejutkan baru terungkap pada malam pertama.
“Saya baru tahu kalau dia ternyata perempuan saat malam pertama. Dia menggunakan celana dalam yang ada alat kelamin buatannya,” jelas Intan.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung menangis dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian meminta pendampingan hukum dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
“Setelah mengetahui, akhirnya dia (Rey) diusir sama orang tua aku, terus hari ini minta bantuan saudara untuk laporan ke sini (Polresta Malang Kota),” ucapnya.
Perwakilan keluarga sekaligus pendamping korban, Eko NS, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan mencakup dugaan pemalsuan dokumen serta indikasi tindak pidana lain yang lebih serius.
“Untuk saat ini kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menikahi Saudari Intan,” ujar Eko.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut muncul lantaran adanya kemiripan modus dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan marak terjadi.
“Kami khawatir ada indikasi lain, karena sebelum pernikahan korban sempat diminta membuat paspor dengan alasan akan diajak ke Kamboja untuk berobat,” tutur Eko.
Eko juga mengungkap adanya dugaan tekanan dan ancaman dari terlapor setelah identitas aslinya terbongkar.
“Korban sempat diancam akan dilaporkan balik ke polisi jika melapor terlebih dahulu. Bahkan sempat ada upaya untuk membawa korban pada malam hari,” kata Eko.
Diketahui, terlapor mengaku berasal dari Jakarta dan bekerja sebagai konsultan. Sementara selama berada di Malang, ia disebut tinggal di kawasan Pesanggrahan, Kota Batu.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus itu tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar ada laporan tersebut dan sudah kami terima. Kami akan segera dalami kasus ini,” tegasnya. (YD)














