
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain mengandalkan operasi penindakan, Pemkot Malang kini mendorong keterlibatan masyarakat, pelaku usaha hingga generasi muda untuk memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang melanggar ketentuan.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Masyarakat dinilai memiliki peran penting, terutama dalam memilih dan membeli produk hasil tembakau yang legal.
Hal itu disampaikan Ali saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut menyasar pelaku usaha, Karang Taruna, serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Sejumlah narasumber dari DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang turut dihadirkan.
Ali mengatakan, sosialisasi menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai sekaligus memperkuat gerakan Gempur Rokok Ilegal.
“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” tegasnya.
Menurut Ali, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem industri hasil tembakau. Peredaran produk ilegal dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, peredaran rokok ilegal di Kota Malang dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan.
“Termasuk rokok yang polosan (ilegal) itu juga sangat berkurang. Walaupun masih ada, tetapi peredarannya sangat berkurang karena sudah ada tim gabungan yang bergerak dan melakukan operasi bersama,” jelasnya.
Pengawasan, lanjut Ali, juga dilakukan sejak proses perizinan. Langkah tersebut ditujukan agar aktivitas industri dan distribusi hasil tembakau di Kota Malang tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pria yang akrab disapa Sam Ali itu meminta pelaku usaha mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal dengan memilih produk yang memiliki tanda legalitas dari Bea Cukai.
“Kalau ada industri yang tidak taat aturan, ini bisa merusak ekosistem industri rokok dan persaingannya menjadi tidak sehat lagi,” ujarnya.
Keterlibatan Karang Taruna dan KIM juga dinilai penting untuk memperluas edukasi kepada masyarakat. Generasi muda diharapkan mampu menyampaikan informasi mengenai rokok ilegal melalui komunitas masing-masing maupun berbagai platform media sosial.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara bersama-sama dengan Bea Cukai, Kejaksaan, dan instansi terkait.
“Yang kita sampaikan hari ini sosialisasi sekaligus rangkaian dengan kegiatan kita operasi yang bersama-sama Kejaksaan, Bea Cukai dan lain sebagainya,” terang Prayitno.
Ia berharap pelibatan generasi muda dan KIM dapat melahirkan konten edukatif yang mampu membangun kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Menurut Prayitno, pembelian rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara karena produk tersebut tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.
“Harapan saya, mereka memproduksi sebuah konten yang intinya nanti membangun kesadaran masyarakat, bahwa rokok ilegal ini sebaiknya tidak kita dekati karena jelas merugikan pemasukan negara,” tuturnya.
Di sisi lain, upaya represif tetap dilakukan. Satpol PP bersama Bea Cukai dan tim gabungan secara berkala melakukan pemetaan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi titik peredaran rokok ilegal.
Sepanjang tahun ini, tim gabungan telah melakukan dua kali operasi dan mengamankan sebanyak 7.473 bungkus rokok ilegal yang ditemukan tersebar di lima wilayah kecamatan di Kota Malang.
Prayitno memastikan operasi akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kesan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal. Sementara untuk proses dan pemberian sanksi lebih lanjut, menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” pungkasnya. (YD)













