
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberhentikan Kepala SMP Negeri 18 Malang dari jabatannya, Jumat (25/9/2026). Keputusan tersebut diambil setelah mencuat dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah siswa di lingkungan sekolah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Malang melakukan koordinasi dengan jajaran guru, komite sekolah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” ujar Dandung.
Menurut Dandung, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Karena itu, Pemkot Malang mengambil langkah terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di SMPN 18 Malang.
“Hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” tegasnya.
Untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, Pemkot Malang telah menyiapkan surat pengusulan pejabat pengganti kepada Wali Kota Malang.
Dandung menegaskan, pemberhentian dari jabatan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya sanksi lain. Pemkot Malang masih akan melihat hasil penanganan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Nanti kalau memang ada sanksi yang harus kita terapkan, akan kita terapkan, pasti kita terapkan. Sejauh itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam koordinasi yang dilakukan, Pemkot Malang juga memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan lain yang sebelumnya terjadi di lingkungan sekolah. Sejumlah guru disebut mengetahui adanya tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran, namun tidak melaporkannya kepada Kepala Disdikbud karena merasa takut.
“Dan memang ada beberapa tindakan yang dilakukan yang sifatnya pelanggaran seperti itu. Namun yang kami sayangkan tadi, kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas seperti itu. Alasannya karena takut,” ungkap Dandung.
Ia meminta seluruh guru maupun pihak sekolah tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.
“Jadi kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, silakan dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Selain mengambil langkah administratif terhadap kepala sekolah, Pemkot Malang juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang terdampak. Disdikbud Kota Malang akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan, khususnya bagi siswa yang mengalami trauma maupun dampak psikologis akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan penelusuran awal, Dandung menyebut setidaknya terdapat dua siswa yang mengaku mengalami kejadian secara langsung. Selain itu, terdapat siswa lain yang disebut menyaksikan kejadian maupun mengetahui informasi dari cerita teman.
“Dari informasi yang kami dapat bahwa kejadian itu memang benar-benar terjadi. Sehingga dari Kepala Dinas Pendidikan segera melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait persoalan tata tertib sekolah, Dandung menjelaskan bahwa permasalahan yang mencuat bukan berkaitan dengan bidang kesiswaan, melainkan penerapan tata tertib.
Menurutnya, tujuan penerapan aturan tersebut pada dasarnya baik. Namun, cara penerapannya dinilai perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan terhadap siswa.
“Maksudnya baik, tapi penerapannya yang tidam bemar,” katanya.
Pemkot Malang selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan tata tertib di SMPN 18 Malang. Pihak sekolah juga akan dikumpulkan untuk menjalani evaluasi dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah video dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang beredar di media sosial. Kejadian disebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) dan diduga bermula dari persoalan siswa yang tidak mengenakan seragam lurik. (YD)












