
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota turun tangan menyelidiki dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMPN 18 Kota Malang. Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah dan diduga melibatkan oknum kepala sekolah.
Laporan resmi terkait perkara tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor merupakan perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, korban dalam laporan tersebut merupakan seorang pelajar laki-laki berinisial RAF, berusia 15 tahun.
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Lukman, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.
Peristiwa itu diketahui orang tua korban setelah menerima rekaman video dari wali murid lainnya. Dalam rekaman tersebut, korban diduga mendapat empat kali tamparan dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal.
Dugaan tindakan kekerasan itu disebut berkaitan dengan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari tersebut. Namun, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta sebenarnya berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman maupun alat bukti lainnya.
Penanganan perkara kini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penyidik telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar pintu gerbang sekolah. Selain itu, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk mendukung proses penyidikan.
“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelas Lukman.
Polresta Malang Kota juga membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki informasi atau merasa mengalami dugaan kekerasan untuk melapor kepada kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum.
“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegasnya.
Lukman menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, menjadi salah satu bagian penting dalam pelayanan kepolisian.
Setiap laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak, lanjut dia, akan diproses melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut berkaitan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian yang diperoleh penyidik selama proses hukum berlangsung.
Hingga Jumat (25/9/2026), Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penyidik akan mengacu pada keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Polresta Malang Kota memastikan proses hukum dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. (YD)










