
KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengalami surplus sebesar Rp7,1 miliar pada triwulan pertama tahun anggaran 2022. Kabar tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto kepada Malang Pagi, Sabtu (3/4/2022).
“Dari global target 106,6 miliar, kami mendapat 106 miliar. Itu artinya, ada surplus senilai 7,1 miliar pada triwulan pertama. Namun secara item, terdapat dua jenis pajak yang belum terpenuhi. Yaitu pajak hotel dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” jelas Handi.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, pajak hotel masih minus di angka Rp1,5 miliar dari target pendapatan sebesar Rp10,87 miliar. Sedangkan untuk BPHTB masih mengalami kekurangan pendapatan senilai Rp2 miliar.
Menurut Handi, pajak hotel masih belum memenuhi target, dikarenakan okupansi rendah di hari kerja. Okupansi hotel hanya penuh pada akhir pekan saja.
“Hotel masih belum normal. Untuk hari kerja okupansinya masih rendah. Jadi ditopang dari kegiatan-kegiatan bimtek, atau kegiatan dari lembaga maupun dinas kota, kabupaten, provinsi, hingga pusat yang memilih kegiatan di Kota Malang,” beber pejabat yang pernah menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang itu.
Sementara itu, Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan pajak restoran mengalami kenaikan. “Surplus terjadi di PBB, senilai 2 miliar. PPJ juga mengalami kenaikan sebesar 2 miliar. Untuk restoran mengalami kenaikan signifikan pada triwulan pertama ini, yaitu 5 miliar dari target 16,8 miliar,” urai Handi.
Dalam kesempatan itu, Handi mengungkapkan bahwa agenda Bapenda Kota Malang berupa Sobo Kelurahan akan terus dilakukan, serta akan ada penambahan mobil pajak keliling. Sehingga lebih banyak kelurahan yang dapat disambangi.
“Sudah ada enam kelurahan yang didatangi pada Maret ini. Untuk PBB, pendapatan per hari rata-rata mencapai 400 hingga 500 juta rupiah. Makanya, surplus banyak untuk pos PBB berada di triwulan satu,” jelas Handi.
Berdasarkan pendataan Bapenda Kota Malang hingga Februari 2022, tercatat wajib pajak restoran sebanyak 900 restoran. Namun untuk ghosting resto masih akan didaftar sebagai wajib pajak baru.
“Sekitar 200 ghosting resto yang belum masuk Wajib Pajak, dan kami masih melakukan pendataan dan pemetaan. Hampir rata ada di setiap kecamatan, namun terbanyak ada di Kecamatan Lowokwaru,” pungkas Handi. (Har/MAS)