
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Imbas dari hilangnya sebuah mobil Wuling Cortez tahun 2018, bos dan karyawan PT. Putra Perdana Indonesia saling lapor. Laporan pertama dilakukan oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Herman Didik Saputra selaku Manager Operasional pada 20 Juni 2019 di Polres Mojokerto.
Laporan tersebut ditujukan kepada Sanni Ariawan Wisdianto selaku Karyawan PT. Putra Perdana Indonesia, potensi kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp 272 juta.
Dalam keterangannya kepada malangpagi.com, Herman mengatakan, kalau dirinya tidak berhak memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut dan mengarahkan kepada Yudi selaku Direktur di PT. Putra Perdana Indonesia tersebut.
“Mohon maaf pak, saya tidak dalam kapasitas memberikan keterangan terkait permasalahan ini, takutnya nanti salah ngomong,” ungkap Herman.
Senada dengan Herman, Direktur PT. Putra Perdana Indonesia, Yudi Irawan Wijaya saat dihubungi via ponselnya terkesan bungkam.
“Kalau terkait masalah itu mending nanti aja pak kalau masalah sudah selesai, dari pada nantinya berita tambah gak jelas pak kalau lewat media untuk apa saya ngomong, untuk itu nanti aja ya kalau masalah sudah selesai, ini kan masalah intern saya,” ucap Yudi.
Merasa tidak seperti apa yang dituduhkan oleh pihak perusahaannya, Sanni Ariawan Wisdianto yang didampingi oleh pengacaranya melaporkan balik Yudi Irawan Wijaya ke Polda Jawa Timur, pada 2 Desember 2019 pukul 19.30 lalu.
Sanni mengatakan, bahwa dirinya dituduh menggelapkan mobil Wuling Cortez tahun 2018, padahal mobil tersebut berada di tangan Custemer.
“Sekitar Juni saya dituduh menggelapkan sebuah mobil, yang sebenarnya mobil tersebut berada di tangan custemer bahkan saya juga diberhentikan dari pekerjaan saya tanpa saya mendapatkan hak saya, saya merasa dirugikan atas apa yang dilakukan oleh perusahaan kepada saya mas, okelah kalau saya misal dikeluarkan dari pekerjaan, harusnya saya mendapatkan surat PHK dan hak saya. Selain saya tidak menikmati hasil dari yang dituduhkan oleh perusahaan kepada saya, saya juga tidak mendapatkan hak saya. Jelas-jelas ini sangat merugikan saya mas,” ujar Sanni.
Apa yang dialami oleh Sanni tersebut juga telah dilaporkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto dan telah dilakukan perundingan Bipartit pada 25 November 2019 lalu, Namun belum ada kesepakan antara PT. Putra Perdana Indonesia dengan Sanni Ariawan Wisdianto.
Reporter : Red
Editor : Ana