
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang kembali memberlakukan jam malam mulai malam ini, Selasa (29/12/2020) dari pukul 20.00 hingga pukul 04.00 pagi.
Aturan jam malam tersebut sebagai upaya meredam melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Malang, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.
“Awalnya kita mau membuat SE yang mengatur tentang pembatasan jenis usaha, terlebih mendekati tahun baru. Tapi di tengah-tengah itu saya telepon provinsi, hasil Rakor Forkopimda Provinsi semalam dituangkan dalam SE. Itu berkaitan dengan pembatasan kegiatan” ujar Walikota Malang Sutiaji, dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Pembatasan kegiatan warga Kota Malang dilakukan hingga 8 Januari 2021 mendatang. Setelah jam malam diberlakukan pada pukul 20.00 WIB, tidak boleh ada aktivitas berkumpul ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi penyebaran virus korona. Termasuk segala jenis usaha harus benar-benar berhenti beroperasi pada jam-jam tersebut.
Bagi pelanggar aturan jam malam, Pemkot Malang akan memberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam perda tersebut dijelaskan, pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin sementara, pencabutan izin permanen hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Selain itu, juga terdapat sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, Kapolresta Malang, Kombes Pol Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos SIK MH mengaku telah berkoordinasi dengan Dandim 0833 Kota Malang, dalam rangka penegakan SE Gubernur tersebut.
“Kami sudah berkomitmen dengan Dandim, apabila ada masyarakat yang masih melakukan kerumunan, akan kami berikan imbauan persuasif untuk segera membubarkan diri,” ujar Kombes Pol Leo Simarmata.
Kapolresta mengatakan, jika nantinya masih ada yang melakukan kerumunan, berkumpul atau kegiatan lain, pihaknya mengimbau secara persuasif untuk segera membubarkan diri.
Namun, Leo memastikan tetap memberikan toleransi terhadap beberapa hal yang sifatnya penting. Misalnya jika ada yang harus ke rumah sakit, tentu pihaknya akan memberikan kelonggaran.
Dari pengamatan Malang Pagi di lapangan, tampaknya pemberlakuan jam malam hari ini (Selasa, 29/12/2020) belum diketahui banyak kalangan. Terpantau banyak titik kerumunan warga dan juga tempat usaha tetap buka seperti biasa hingga jam 22.00 WIB.
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi