Opini: Alex Yudawan, SH – malangpagi.com
Rencana pembangunan kereta gantung (cable car) di Kota Batu sudah seharusnya dilakukan dan diperhitungkan secara matang dan benar. Dimulai dari aspek hukum, tata ruang, ekonomi, serta dampak lingkungan.
Selain itu, diperlukan juga dan sangat penting adalah kajian lingkungan, menyusun desain teknis atau master plan, penataan batas areal, serta pemetaan dan menyusun rencana pengelolaan.
Maka, di dalam tahapan tersebut pemerintah daerah harus melibatkan peran serta masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu.
Setelah tahapan itu selesai dikerjakan, baru disosialisasikan kepada masyarakat. Karena saran dan pendapat itu sangat diperlukan demi kepentingan masyarakat.
Peran serta masyarakat itu harus dihargai dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah. Setiap program prioritas yang dilakukan oleh pemerintah daerah, harus selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dan pembangunan yang dilaksanakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta prinsip perencanaan daerah yaitu Money Follow Priority Program.
Program pertumbuhan ekonomi dengan berbagai kegiatan, sebenarnya itu merupakan suatu bentuk alasan yang sudah biasa dilakukan oleh pemerintah. Dan urusannya adalah mengakumulasi kekayaan alam dan sumber ekonomi itu kepada KAPITALIS.
Di mana kita sangat perlu memahami dan kita kenali adalah cara kerja dan berpikir kelompok KAPITALIS. Karena dalam bekerja mereka selalu menggunakan hukum untuk mengakumulasi secara vertikal seluruh sumber daya ekonomi untuk kepentingan mereka.
Desa merupakan bagian terkecil dari sebuah negara, seharusnya menjadi ujung tombak ekonomi masyarakat. Sebab desa mengolah uang dalam jumlah banyak dalam membangun ekonomi rakyat.
Kendati demikian, masyarakat di desa terkesan jauh dari kemakmuran. Maka dengan adanya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sesungguhnya memberikan sebuah perspektif dan konsep baru dalam pembangunan. Sehingga bisa menjadi unit pemerintahan yang bisa menggerakkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, dengan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Desa Berdaya Kota Berjaya terdiri dari 21 bab dan 51 pasal. Salah satunya dalam rangka pembangunan kepariwisataan daerah. Berdasarkan potensi dalam bidang seni budaya, kondisi jalan desa, ekonomi kreatif, serta untuk menggerakkan perekonomian desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi faktanya, dari hasil temuan dan evaluasi Yayasan Ujung Aspal (YUA), pemerintah daerah Kota Batu belum menempatkan posisi yang tepat. Yang seharusnya berperan memberikan motivasi, stimulus, fasilitas, pembinaan dan pengawasan.
Maka, kami Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur menolak keras pembangunan kereta gantung (cable car) apapun alasannya! Karena tidak bermanfaat bagi masyarakat Kota Batu.
Jika pemerintah ingin mendatangkan wisatawan, di mana pembangunan kereta gantung tersebut justru akan membuat wisatawan tidak tertarik lagi. Karena wisatawan yang datang ke Kota Batu hanya untuk menikmati sumber daya alam dan budaya secara natural, bukan dengan hal yang modern karena pembangunan kereta gantung.
Dan itu hanya merealisasikan keinginan para kapitalis atau kepentingan sekelompok orang.
–––
*Penulis adalah Ketua Non-
Editor : MA Setiawan