![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/05/361CEFA4-1E0A-40E1-9234-1AAF88B2500D-1024x768.jpeg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melaksanakan penertiban parkir liar di area yang terdapat rambu dilarang parkir. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan menjaga ketertiban di kota ini.
Dalam operasi penertiban parkir tersebut, Dishub Kota Malang bekerja sama dengan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP. 5 titik yang menjadi sasaran penertiban yakni area Arjosari, Fly Over Arjosasri, Jalan Soekarno-hatta, Jalan Borobudur, dan Jalan Veteran.
Sebelumnya, Dishub telah melakukan operasi penertiban parkir di area yang sama dan mengamankan 20 mobil dan 6 motor. Lalu, penertiban ini diadakan kembali mengingat jumlah pelanggaran sering terjadi.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mustakim menyatakan bahwa penertiban parkir ini dilakukan demi kepentingan bersama.
“Kami melakukan penertiban parkir ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kemacetan yang sering terjadi di kota ini. Selain itu, juga untuk menjaga keindahan Kota Malang,” ujarnya, Rabu (17/05/2023).
Dikatakannya, operasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya. “Kemarin sudah dilakukan operasi, namun hanya himbauan saja. Hari ini razia digelar lagi untuk penilangan, dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir yang berlaku.
“Selain penindakan kami juga melakukan edukasi agar masyarakat tidak melanggar aturan yang berlaku. Bagi masyarakat yang mau mengambil kendaraan ataupun melepas gembok mobil harus ke Satpol PP terlebih dahulu, baru Dishub Kota Malang,” tutupnya. (Dar/YD)