Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Diskopindag Kota Malang Sebut Besaran Retribusi Pasar Belum Sesuai Perda

Dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 mengatakan bahwa tarif retribusi pelayanan pada pasar sebesar Rp1.000 rupiah per meter persegi per hari.

by RedMP.
13 Januari 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi (tengah). (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyebut bahwa besaran retribusi pasar belum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan bahwa besaran retribusi tersebut telah tercantum dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dimana, dalam Perda tersebut mengatakan bahwa tarif retribusi pelayanan pada pasar sebesar Rp1.000 rupiah per meter persegi per hari.

“Jadi, kami menetapkan retribusi sudah berdasarkan peraturan yang ada. Tidak mungkin pemerintah itu menaikkan retribusi tidak berdasarkan peraturan,” ujar pria yang akrab disapa Eko Syah kepada Malang Pagi, Senin (13/01/2025).

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

Eko mengatakan, pemungutan retribusi pasar hingga kini belum sesuai dengan Perda yang ada. Dijelaskannya, selama ini para pedagang yang ada di pasar masih membayar retribusi sebesar Rp 4.000 rupiah.

Sedangkan, lanjut Eko, mengacu pada Perda yang ada para pedagang seharusnya membayar retribusi sebesar Rp 12.000 rupiah per hari.

“Mengacu Perda yang ada, seharusnya teman-teman pedagang itu membayar Rp 12.000 rupiah per hari. Karena, ukuran kios di pasar itu sebesar 3 kali 4 meter atau 12 meter persegi. Tapi teman-teman ini masih membayar Rp 4.000, jadi gak sesuai Perda yang berlaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa pihaknya menolak jika diasumsikan menaikkan retribusi oleh para pedagang. Menurutnya, pihaknya lebih mengarah menyesuaikan retribusi agar sesuai dengan Perda.

“Kalau sesuai aturan, retribusi pasar yang dibayarkan pedagang-pedagang itu masih belum sesuai dengan Perda. Target penerimaan retribusi bisa lebih, tapi pemerintah tadi kan banyak memberikan toleransi. Nah, teman-teman P3KM mungkin belum memahami hal ini,” tutur Eko Syah.

Kepala Diskopindag ini menilai, P3KM tidak memahami peraturan yang berlaku. Dikatakannya, seharusnya P3KM lebih dahulu mempelajari dan memahami secara riil persoalan yang ada sebelum mengadu ke Komisi B DPRD kota Malang.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan hal ini ke P3KM. Tolong dipahami, jangan terus mengadu tanpa data dan fakta,” tegasnya.

Eko Syah mengaku siap menjelaskan permasalahan sesuai aturan dan data yang dimiliki jika nanti diajak berdiskusi bersama Komisi B DPRD Kota Malang.

“Kami akan menjelaskan kepada mereka yang tidak paham. Semua itu harus sesuai aturan dan data,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Awal Tahun 2025, Polresta Malang Kota Gencarkan Patroli KRYD dan siagakan Personel POH

Awal Tahun 2025, Polresta Malang Kota Gencarkan Patroli KRYD dan siagakan Personel POH

Mengenang Perjalanan dan Kisah Inspiratif dalam Peringatan 100 Hari Romo Benny

Mengenang Perjalanan dan Kisah Inspiratif dalam Peringatan 100 Hari Romo Benny

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin