Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

DPRD Kota Malang Dorong Desain Reklame Angkat Budaya dan Kearifan Lokal

Desain tema budaya dan kearifan lokal ini dapat menjadi ikon khas Kota Malang yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Sehingga dapat menjadi keunggulan.

by Red
11 Februari 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Lea Mahdarina saat menyampaikan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG –  malangpagi.com

Penataan reklame di Kota Malang menjadi isu penting, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang merasa perlu membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur agar sesuai dengan fungsinya.

Untuk itu, badan legislatif ini menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan reklame, melalui beberapa tahapan. Yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pembahasan draft Ranperda dengan menunjuk akademisi dan tenaga ahli, serta melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Sektretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur.

Melalui Pansus tersebut, DPRD Kota Malang mendorong agar penataan reklame di Kota Malang dapat mengangkat tema budaya dan kearifan lokal.
“Desain tema budaya dan kearifan lokal ini dapat menjadi ikon khas Kota Malang yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Sehingga dapat menjadi keunggulan,” saran Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Lea Mahdarina.

Disampaikan saat menjadi juru bicara dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/2/2022), politisi dari partai PDI Perjuangan itu juga mengusulkan pengaturan teknis atas implementasi Perda yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) harus disusun secara matang dan penuh kehati-hatian, agar penyelenggaraan reklame di Kota Malang mampu menambah estetika atau nilai keindahan.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kota Malang Desak Tindak Tegas Pelanggar Reklame

Ketua DPRD Kota Malang Desak Tindak Tegas Pelanggar Reklame

15 Februari 2022
Load More
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto: Hariani/MP)

“Terkait dengan lokasi tertentu yang perizinannya memerlukan persyaratan khusus, harus dipastikan bahwa kawasan tersebut mempunyai nilai lebih dari segi penataan,” ujar Lea.

Dirinya menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Ranperda Kota Malang perlu penyesuaian dan penyempurnaan substansi.

“Hal ini berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah, dan terpadu. Sebagai kegiatan ekonomi maka peraturan harus berlandaskan dan berazaskan keadilan yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelas politisi dari Kecamatan Sukun itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menanggapi hasil pembahasan Ranperda yang disampaikan Pansus. Dirinya mengatakan masih banyak hal yang perlu direvisi.

“Masih banyak hal di situ yaitu perbaikan-perbaikan. Sehingga nantinya kami harapkan ada pendapat Fraksi yang menentukan. Apakah Ranperda bisa disahkan menjadi Perda,” terang Made.

Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto: Hariani/MP)

Saat disinggung mengenai reklame yang melintang di jalan raya, Made menegaskan bahwa sebelum Ranperda tentang reklame dibahas, hal itu tidak dibenarkan.

“Sesuai Undang-Undang Pusat, di PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) itu sudah tidak boleh. Oleh karena itu, jika Ranperda ini sudah jadi Perda, maka Satpol PP, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), serta Dinas Perizinan dapat langsung bergerak untuk menertibkan pelanggaran reklame,” tutur pria asal Bali itu.

Made menambahkan, dalam Ranperda Reklame juga dibahas mengenai Jaminan Bongkar Reklame (Jambong). Di mana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan dituangkan dalam Perwal.

“Makanya tadi Pansus memberikan rekomendasi. Setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, Walikota Malang diharapkan dapat menerbitkan Perwalnya, dan kita harapkan catatan-catatan tentang Perwal dapat diselesaikan oleh Walikota,” pungkas Made. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Perda Reklame
ADVERTISEMENT

Related Posts

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

9 Maret 2026

...

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026

...

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

8 Maret 2026

...

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

Dapat Tambahan Tiga Bus, Kuota Mudik Gratis 2026 Pemkot Malang Naik Jadi 224 Orang

6 Maret 2026

...

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pertamina Jatimbalinus Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

6 Maret 2026

...

Viral Puding MBG Berbelatung, Wali Kota Malang Bakal Evaluasi dan Siapkan Sanksi Tegas

Viral Puding MBG Berbelatung, Wali Kota Malang Bakal Evaluasi dan Siapkan Sanksi Tegas

4 Maret 2026

...

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

3 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Protes Gagasan Halal City, Sejumlah Tokoh Nasionalis Mengadu ke Ketua DPRD Kota Malang

Protes Gagasan Halal City, Sejumlah Tokoh Nasionalis Mengadu ke Ketua DPRD Kota Malang

Rupiah Menguat, Berikut Tiga Cara Sederhana Agar Kurs Tetap Stabil

Rupiah Menguat, Berikut Tiga Cara Sederhana Agar Kurs Tetap Stabil

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin