
KOTA MALANG – malangpagi.com
Penataan reklame di Kota Malang menjadi isu penting, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang merasa perlu membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur agar sesuai dengan fungsinya.
Untuk itu, badan legislatif ini menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan reklame, melalui beberapa tahapan. Yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pembahasan draft Ranperda dengan menunjuk akademisi dan tenaga ahli, serta melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Sektretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur.
Melalui Pansus tersebut, DPRD Kota Malang mendorong agar penataan reklame di Kota Malang dapat mengangkat tema budaya dan kearifan lokal.
“Desain tema budaya dan kearifan lokal ini dapat menjadi ikon khas Kota Malang yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Sehingga dapat menjadi keunggulan,” saran Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Lea Mahdarina.
Disampaikan saat menjadi juru bicara dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/2/2022), politisi dari partai PDI Perjuangan itu juga mengusulkan pengaturan teknis atas implementasi Perda yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) harus disusun secara matang dan penuh kehati-hatian, agar penyelenggaraan reklame di Kota Malang mampu menambah estetika atau nilai keindahan.

“Terkait dengan lokasi tertentu yang perizinannya memerlukan persyaratan khusus, harus dipastikan bahwa kawasan tersebut mempunyai nilai lebih dari segi penataan,” ujar Lea.
Dirinya menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Ranperda Kota Malang perlu penyesuaian dan penyempurnaan substansi.
“Hal ini berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah, dan terpadu. Sebagai kegiatan ekonomi maka peraturan harus berlandaskan dan berazaskan keadilan yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelas politisi dari Kecamatan Sukun itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menanggapi hasil pembahasan Ranperda yang disampaikan Pansus. Dirinya mengatakan masih banyak hal yang perlu direvisi.
“Masih banyak hal di situ yaitu perbaikan-perbaikan. Sehingga nantinya kami harapkan ada pendapat Fraksi yang menentukan. Apakah Ranperda bisa disahkan menjadi Perda,” terang Made.

Saat disinggung mengenai reklame yang melintang di jalan raya, Made menegaskan bahwa sebelum Ranperda tentang reklame dibahas, hal itu tidak dibenarkan.
“Sesuai Undang-Undang Pusat, di PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) itu sudah tidak boleh. Oleh karena itu, jika Ranperda ini sudah jadi Perda, maka Satpol PP, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), serta Dinas Perizinan dapat langsung bergerak untuk menertibkan pelanggaran reklame,” tutur pria asal Bali itu.
Made menambahkan, dalam Ranperda Reklame juga dibahas mengenai Jaminan Bongkar Reklame (Jambong). Di mana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan dituangkan dalam Perwal.
“Makanya tadi Pansus memberikan rekomendasi. Setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, Walikota Malang diharapkan dapat menerbitkan Perwalnya, dan kita harapkan catatan-catatan tentang Perwal dapat diselesaikan oleh Walikota,” pungkas Made. (Har/MAS)