Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

DPRD Kota Malang Dorong Desain Reklame Angkat Budaya dan Kearifan Lokal

Desain tema budaya dan kearifan lokal ini dapat menjadi ikon khas Kota Malang yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Sehingga dapat menjadi keunggulan.

by Red
11 Februari 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Lea Mahdarina saat menyampaikan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG –  malangpagi.com

Penataan reklame di Kota Malang menjadi isu penting, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang merasa perlu membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur agar sesuai dengan fungsinya.

Untuk itu, badan legislatif ini menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan reklame, melalui beberapa tahapan. Yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pembahasan draft Ranperda dengan menunjuk akademisi dan tenaga ahli, serta melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Sektretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur.

Melalui Pansus tersebut, DPRD Kota Malang mendorong agar penataan reklame di Kota Malang dapat mengangkat tema budaya dan kearifan lokal.
“Desain tema budaya dan kearifan lokal ini dapat menjadi ikon khas Kota Malang yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Sehingga dapat menjadi keunggulan,” saran Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Lea Mahdarina.

Disampaikan saat menjadi juru bicara dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/2/2022), politisi dari partai PDI Perjuangan itu juga mengusulkan pengaturan teknis atas implementasi Perda yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) harus disusun secara matang dan penuh kehati-hatian, agar penyelenggaraan reklame di Kota Malang mampu menambah estetika atau nilai keindahan.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kota Malang Desak Tindak Tegas Pelanggar Reklame

Ketua DPRD Kota Malang Desak Tindak Tegas Pelanggar Reklame

15 Februari 2022
Load More
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto: Hariani/MP)

“Terkait dengan lokasi tertentu yang perizinannya memerlukan persyaratan khusus, harus dipastikan bahwa kawasan tersebut mempunyai nilai lebih dari segi penataan,” ujar Lea.

Dirinya menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Ranperda Kota Malang perlu penyesuaian dan penyempurnaan substansi.

“Hal ini berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah, dan terpadu. Sebagai kegiatan ekonomi maka peraturan harus berlandaskan dan berazaskan keadilan yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelas politisi dari Kecamatan Sukun itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menanggapi hasil pembahasan Ranperda yang disampaikan Pansus. Dirinya mengatakan masih banyak hal yang perlu direvisi.

“Masih banyak hal di situ yaitu perbaikan-perbaikan. Sehingga nantinya kami harapkan ada pendapat Fraksi yang menentukan. Apakah Ranperda bisa disahkan menjadi Perda,” terang Made.

Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. (Foto: Hariani/MP)

Saat disinggung mengenai reklame yang melintang di jalan raya, Made menegaskan bahwa sebelum Ranperda tentang reklame dibahas, hal itu tidak dibenarkan.

“Sesuai Undang-Undang Pusat, di PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) itu sudah tidak boleh. Oleh karena itu, jika Ranperda ini sudah jadi Perda, maka Satpol PP, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), serta Dinas Perizinan dapat langsung bergerak untuk menertibkan pelanggaran reklame,” tutur pria asal Bali itu.

Made menambahkan, dalam Ranperda Reklame juga dibahas mengenai Jaminan Bongkar Reklame (Jambong). Di mana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan dituangkan dalam Perwal.

“Makanya tadi Pansus memberikan rekomendasi. Setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, Walikota Malang diharapkan dapat menerbitkan Perwalnya, dan kita harapkan catatan-catatan tentang Perwal dapat diselesaikan oleh Walikota,” pungkas Made. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Perda Reklame
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mantapkan Langkah Menuju Kesetaraan Gender, DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda PUG

Mantapkan Langkah Menuju Kesetaraan Gender, DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda PUG

15 Juli 2025

...

Bapenda Kota Malang Berpotensi Kehilangan PAD Rp7 Miliar

Bapenda Kota Malang Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

15 Juli 2025

...

13.806 Seragam Gratis SD dan SMP Mulai Disalurkan Wali Kota Malang

Wali Kota Malang Buka Peluang Bagi Sekolah Swasta untuk Ajukan Seragam Gratis

15 Juli 2025

...

13.806 Seragam Gratis SD dan SMP Mulai Disalurkan Wali Kota Malang

13.806 Seragam Gratis SD dan SMP Mulai Disalurkan Wali Kota Malang

15 Juli 2025

...

Ricuh Karnaval Sound Horeg di Mulyorejo Malang Berakhir Damai, Polisi Beberkan Kronologi

Ricuh Karnaval Sound Horeg di Mulyorejo Malang Berakhir Damai, Polisi Beberkan Kronologi

14 Juli 2025

...

Wali Kota Malang Tunggu Aturan Pemprov Soal Sound Horeg

Wali Kota Malang Tunggu Aturan Pemprov Soal Sound Horeg

14 Juli 2025

...

Ratusan Atlet Catur Rebut Piala Kapolresta Malang Kota di Bhayangkara Chess Day 2025

Ratusan Atlet Catur Rebut Piala Kapolresta Malang Kota di Bhayangkara Chess Day 2025

14 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Protes Gagasan Halal City, Sejumlah Tokoh Nasionalis Mengadu ke Ketua DPRD Kota Malang

Protes Gagasan Halal City, Sejumlah Tokoh Nasionalis Mengadu ke Ketua DPRD Kota Malang

Rupiah Menguat, Berikut Tiga Cara Sederhana Agar Kurs Tetap Stabil

Rupiah Menguat, Berikut Tiga Cara Sederhana Agar Kurs Tetap Stabil

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin