KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pastikan mengirim tuntutan massa aksi unjuk rasa penolakan terhadap upaya revisi Undang-Undang Pilkada kepada DPR RI.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan massa aksi sangat relevan, karena berupaya mempertahankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU/XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Hari ini juga kami kirimkan tuntutan mahasiswa ke DPR RI. Tanda terima dari Sekretariat DPR RI kami langsung tembuskan ke semua fraksi,” ujar Made, Jumat (23/8/2024).
Made menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyepakati untuk mengirimkan tuntutan massa unjuk rasa ke DPR RI.
Nantinya, lanjut Made, balasan penyerahan tuntutan dari DPR RI akan langsung diserahkan kepada masing-masing koordinator aksi unjuk rasa di Kota Malang.
“Intinya, kami sudah paham tentang apa yang diinginkan oleh massa aksi dan tidak ada satu poin pun yang tidak kami sepakati,” terangnya.
Made mendukung seluruh upaya mahasiswa dan elemen masyarakat dalam mengawal putusan MK tersebut.
“Ini tidak boleh dibiarkan, kebijakan sudah diputuskan MK tetapi masih mau diadu dengan putusan MA,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Malang Pagi di lokasi, unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa bersama gabungan elemen masyarakat berjalan mulai pukul 15.00 WIB.
Dalam pelaksanaanya, aksi tersebut juga sempat memanas, karena massa aksi membakar ban dan merobohkan pagar pintu masuk Gedung DPRD Kota Malang.
Meski demikian, kondisi tersebut akhirnya dapat diredam ketika aksi massa diperbolehkan masuk ke halaman gedung DPRD Kota Malang. (YD)