Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak

Dengan adanya perda ini, akan ada anggaran besar yang siap dialirkan untuk menjadikan Kota Malang ini menjadi kota layak anak.

by RedMP.
14 Mei 2024
in Kota Malang
Bagikan Berita

Sah! DPRD Kota Malang resmikan Perda Kota Layak Anak. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak dalam Rapat Paripurna beragendakan Penandatanganan Keputusan DPRD Terhadap Perda Kota Layak Anak, bertempat di Gedung DPRD, Selasa (14/05/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, pengesahan Perda Kota Layak Anak ini memakan waktu hampir setahun. Dikarenakan, lanjut Made, menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) dan Gubernur, serta  penyesuaian beberapa pasal dari DPRD Kota Malang.

“Perda layak anak ini hampir setahun, karena kemarin kita sengaja menunggu. Begitu kita konsultasikan Kemendagri, ada aturan baru yang muncul terkait dengan perempuan dan anak. Dan hari ini sudah turun aturannya dari atas (Kemendagri). Sesuai dengan evaluasi gubernur juga, akhirnya ini disetujui dan beberapa pasal sudah kita sesuaikan. Pada akhirnya kita sahkan hari ini,” ujar Made.

Meski demikian, Made menyampaikan bahwa Perda ini masih sebuah kebijakan, karena untuk lebih memperdalam masih dibutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis.

Baca Juga :

Perkuat Pengelolaan DBHCHT, Diskopindag Kota Malang Dorong Tertib Pelaporan Industri Lewat SIINas

Perkuat Pengelolaan DBHCHT, Diskopindag Kota Malang Dorong Tertib Pelaporan Industri Lewat SIINas

19 Juli 2025
Konser Musik Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

Konser Musik Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

18 Juli 2025
Usai Diperiksa Polisi Terkait Iklan Toko Miras, King Abdi Minta Maaf

Usai Diperiksa Polisi Terkait Iklan Toko Miras, King Abdi Minta Maaf

18 Juli 2025
Polisi Selidiki Kasus Laptop Hilang di Bus Rosalia Indah Rute Solo-Malang

Polisi Selidiki Kasus Laptop Hilang di Bus Rosalia Indah Rute Solo-Malang

18 Juli 2025
King Abdi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Promosi Toko Miras di Malang

King Abdi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Promosi Toko Miras di Malang

18 Juli 2025
Load More

“Makanya tadi sengaja kami perhatikan betul ke semua dinas yang menangani. Perda ini tidak akan ada artinya jika dinas terkait tidak melaksanakan. Begitupun dengan adanya perda ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib membuat taman yang layak anak. Bukan lagi taman yang sifatnya remang-remang, namun harus dibuatkan taman yang mengedukasi dan banyak permainan untuk anak,” jelas Made.

“Artinya kami ingin taman yang betul-betul terang dan ramah terhadap anak. Sebagai contoh kita liat taman merbabu yang menjadi andalan, itu kan nyamuk luar bias, pasti anak takut disitu. Hutan memang perlu, tapi hutan pun tidak harus seperti hutan belantara tetapi disitu ada tempat edukasi, permainan yang ramah untuk anak,” lanjut Made.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: YD/MP)

Made berharap, Perda ini dapat menjadikan Kota Malang sebagai kota yang layak dan ramah untuk anak. Dijelaskan Made, dengan adanya perda ini, akan ada anggaran besar yang siap dialirkan untuk menjadikan Kota Malang ini menjadi kota layak anak.

“Kami harapkan Kota Malang ini menjadi kota layak anak, karena malu jika Kota Malang ini tidak mendapat julukan kota yang layak dan ramah untuk anak. Tidak ada lagi terjadi eksploitasi anak, pelanggaran seksual, dan kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah Perda ini disahkan, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat berkomitmen untuk mewujudkan Kota Malang sebagai kota layak dan ramah terhadap anak.

“mengingat bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang setiap tahun mengalami peningkatan

“Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk memberikan arah dan landasan dalam penyelenggaraan kota layak anak,” sambungnya.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat menyampaikan pendapat akhir Perda Kota Layak Anak. (Foto: YD/MP)

Wahyu juga mengatakan, taman bermain bagi anak akan segera disesuaikan dengan Perda Kota Layak Anak. Seperti halnya taman Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang nantinya akan dilakukan pembenahan sesuai standar layak anak.

“Tempat bermain taman itu kita akan manfaatkan sebagai tempat bermain anak yang betul betul sesuai. Jadi sesuai standarisasi anak, akan kita terapkan,” tandasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perkuat Pengelolaan DBHCHT, Diskopindag Kota Malang Dorong Tertib Pelaporan Industri Lewat SIINas

Perkuat Pengelolaan DBHCHT, Diskopindag Kota Malang Dorong Tertib Pelaporan Industri Lewat SIINas

19 Juli 2025

...

Konser Musik Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

Konser Musik Sambang Sambung Sketsa Jalanan Anto Baret Siap Guncang Kota Malang

18 Juli 2025

...

Usai Diperiksa Polisi Terkait Iklan Toko Miras, King Abdi Minta Maaf

Usai Diperiksa Polisi Terkait Iklan Toko Miras, King Abdi Minta Maaf

18 Juli 2025

...

Polisi Selidiki Kasus Laptop Hilang di Bus Rosalia Indah Rute Solo-Malang

Polisi Selidiki Kasus Laptop Hilang di Bus Rosalia Indah Rute Solo-Malang

18 Juli 2025

...

King Abdi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Promosi Toko Miras di Malang

King Abdi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Konten Promosi Toko Miras di Malang

18 Juli 2025

...

Sempat Tertunda, Pemkot Malang Siap Tuntaskan Revitalisasi Alun-Alun Merdeka

Sempat Tertunda, Pemkot Malang Siap Tuntaskan Revitalisasi Alun-Alun Merdeka

17 Juli 2025

...

Toko Miras Sari Jaya 25 di Kota Malang yang Dipromosikan King Abdi Tak Kantongi Izin

Toko Miras Sari Jaya 25 di Kota Malang yang Dipromosikan King Abdi Tak Kantongi Izin

17 Juli 2025

...

Load More
Next Post

Pj Wali Kota Malang Segera Wujudkan Kota Layak Anak

Dishub Kota Malang Sosialisasikan Penataan CFD Reborn

Dishub Kota Malang Sosialisasikan Penataan CFD Reborn

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin