
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang memberikan klarifikasi terkait unggahan viral di media sosial mengenai proyek drainase di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing. Pihak dinas menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan proyek besar yang terbengkalai, melainkan pembangunan saluran air sepanjang 20 meter yang masih dalam proses penyelesaian.
Video yang memicu perbincangan itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @malangraya_info pada Senin (27/10/2025). Dalam unggahan tersebut, terlihat proyek drainase yang disebut-sebut “mangkrak”, disertai pertanyaan dari warganet terkait apakah proyek itu milik pemerintah atau pihak swasta. Unggahan tersebut langsung menuai perhatian, dengan lebih dari 450 komentar yang mempertanyakan progres pengerjaan di lokasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa proyek di Jalan LA Sucipto merupakan bagian dari program pembangunan drainase yang dibiayai oleh APBD Kota Malang tahun 2025.
“Dari anggaran APBD, tahun ini kami mengerjakan puluhan titik drainase, baik pembangunan baru maupun perbaikan. Saat ini masih ada sekitar lima titik yang proses pengerjaannya berjalan, sementara lainnya sudah selesai,” jelas Dandung, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Dandung menyampaikan bahwa lima proyek drainase juga masih aktif tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Jalan Ki Ageng Gribig (Kecamatan Kedungkandang) dan Jalan IR Rais (Kecamatan Klojen). Seluruh pekerjaan tersebut ditargetkan rampung sebelum batas waktu kontrak berakhir pada 28 November 2025.
“Semua pekerjaan kami pastikan selesai sebelum kontrak berakhir. Saat ini progres di lapangan masih sesuai jadwal,” ujarnya.
Terkait proyek di Jalan LA Sucipto, Dandung menegaskan, pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada unsur keterlambatan.
“Pembangunan di LA Sucipto itu hanya sepanjang 20 meter, dan sekarang sedang dalam tahap pengecoran. Jadi tidak benar kalau disebut mangkrak,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, kesalahpahaman publik muncul karena lokasi proyek berada di depan rumah salah satu Ketua RW, sehingga tampak seperti proyek besar bagi masyarakat yang melintas.
“Karena posisinya di depan rumah Pak RW, banyak yang mengira proyeknya panjang sampai ratusan meter. Padahal hanya 20 meter saja,” tuturnya.
Dandung berharap masyarakat dapat memahami konteks proyek secara utuh sebelum menyimpulkan informasi dari media sosial. Ia juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pembangunan dengan menyampaikan laporan langsung ke dinas terkait jika menemukan hal yang perlu diklarifikasi.
“Kalau ada pertanyaan soal proyek, silakan hubungi kami. Informasi yang benar pasti akan kami sampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (YD)












