Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dua Pemuda Asal Sampang Nekat Curi Motor Anggota Polri

by Red
26 Februari 2020
in Global
Bagikan Berita

Dua pelaku pencurian sepeda motor milik Polri yang berhasil di amankan. (Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG,Malangpagi.com

Pelaku tindak kejahatan pencurian saat ini terbilang nekat saat melakukan aksinya.

Seperti yang dilakukan dua tersangka pencurian ini, Soli (23) warga Dusun Bensereh Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dan Moh Rifki (21) warga Dusun Ambulung Desa Rapa Laok Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Mereka nekat mencuri motor milik anggota Polri yang terparkir di garasi.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, S.IK. MH, Rabu (25/2/2020) mengungkapkan, “pada hari Rabu 21 Agustus 2019 korban (pelapor) yang juga anggota Polri mendengar istrinya berteriak “maling, maling”. Setelah itu, diketahui sepeda motor Suzuki Satria FU yang berada di garasi telah hilang”.

Baca Juga :

1.480 Vaksin Sinovac Telah Tiba di Sampang

1.480 Vaksin Sinovac Telah Tiba di Sampang

27 Januari 2021

Dinsos Sampang Berikan Bantuan kepada Keluarga PMI

4 Agustus 2020

Cafe B2 Sampang Berikan Sarana Kreatifitas untuk Kawula Muda

27 Juli 2020

Alumni Akabri 95 Berikan Bantuan Ribuan Keramik di Sekolah

18 Juli 2020

174 KPM Desa Kanjer Menerima BLT Tahap II

16 Juli 2020
Load More

Menurut pengakuan korban, saat itu sepeda motor tersebut di kunci setir dan kunci magnet pun diletakkan didalam garasi, kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dilihat dari modus operandinya, pelaku pencurian ini tergolong canggih dan memiliki jam terbang tinggi di bidang pencurian kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Sampang lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 (2) KUHP atau pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara,”pungkas Kapolres Sampang.

Reporter: Widodo

Editor: Asral


Bagikan Berita
Tags: Pemerintah Kabupaten SampangPolres Sampang Madura
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Satpol PP Bongkar Paksa Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

Wali Kota Batu Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batu

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin