
KOTA BATU,Malangpagi.com
Penyelenggaraan dokumen perencanaan pembangunan yang telah disusun dan ditetapkan perlu dilakukan evaluasi dan pengendalian, yang bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan pembangunan. Hal ini masuk dalam pembahasan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (26/02/2020).
Dalam sambutanya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, “Perencanaan pembangunan daerah baik jangka panjang menengah maupun tahunan memiliki peran dan kedudukan yang sangat strategis, baik sebagai alat bantu bagi kepala daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pembangunan maupun sebagai acuan dalam tahap pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah,” terangnya.
Masih menurut Bude, sapaan akrab Dewanti Rumpoko mengatakan, bahwa, perubahan juga perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan dengan kebijakan pembangunan baik di tingkat daerah, regional maupun nasional, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Dewanti berharap, dengan selesainya rancangan perubahan RPJMD disusun dan telah dikonsultasikan ke publik, maka dokumen tersebut disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dalam rangka mendapatkan persetujuan melalui nota kesepakatan eksekutif dan legislatif.
Memasuki tahun ketiga RPJMD 2017-2022, pemerintah Kota Batu akan mengoptimalkan pada target prioritas, terutama yang berorientasi pada fasilitas masyarakat, seperti : Pembangunan pasar, GOR Ganesha, gedung sekolah dan kesehatan.
Sekedar info, bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik itu pendek, menengah dan tahunan. Perencanaan pembangunan tersebut memiliki peran dan kedudukan yang sangat strategis baik dalam efektivitas dan akuntabilitas pembangunan.
Reporter: Bas, so