Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Eks Buruh PR Gudang Sorgum Serbu DPRD Kabupaten Malang

Tuntut pesangon dan sisa Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 35 persen yang belum dibayarkan.

by Red
12 November 2020
in Global
Bagikan Berita

Eks buruh PR Gudang Sorgum menggelar aksi di depan Balai Desa Sidorahayu Wagir. (Foto: Doni/MP)

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Puluhan massa eks buruh Pabrik Rokok (PR) Gudang Sorgum mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/11/2020). Kedatangan mereka kali ini membuat membuat aduan terkait kejelasan pembayaran pesangon dan sisa Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 35 persen yang belum dibayarkan oleh pihak PR Gudang Sorgum, yang beralamatkan di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Kuasa Hukum eks buruh PR Gudang Sorgum, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, dalam hal ini PR Gudang Sorgum telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Selain itu, uang pesangon yang rata-rata Rp60 Juta per orang pun sampai detik ini belum dibayarkan.

“Pihak manajemen perusahaan juga menyuruh karyawan untuk mendatangi Jamsostek. Di sana mereka disuruh membuat pernyataan sudah tidak bekerja sesuai tanggal yang ditentukan. Dialog maupun komunikasi kedua belah pihak pun sudah dilakukan. Tapi berjalan sangat alot,” ungkap Yesta.

“Dalam bipartit pertama, PR Gudang Sorgum melakukan penawaran sebesar Rp4 Juta. Sedangkan untuk bipartit kedua Rp8 Juta. Jumlah itu tentunya dirasa buruh sangat tidak manusiawi. Di samping itu, laporan untuk proses tripartit sudah dilayangkan ke Disnaker. Semoga segera ada titik temu,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kota Malang itu.

Baca Juga :

Kepala Desa Ngroto Apresiasi Sosialisasi yang Diadakan Kris Dayanti

10 Januari 2024

Pasca Debat Capres-Cawapres Ke 3, Kris Dayanti Optimis Ganjar Mahfud Menang

9 Januari 2024
Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

Sukseskan PTM, MI AL Hasib Gelar Vaksinasi Anak

28 Januari 2022
Berdayakan Pekerja Pabrik Rokok, Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Pelatihan Kuliner

Berdayakan Pekerja Pabrik Rokok, Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Pelatihan Kuliner

5 November 2021
Pejabat dan Unsur Penyelenggara Negara Tak Lepas dari Kekuatan Oligarki

Pejabat dan Unsur Penyelenggara Negara Tak Lepas dari Kekuatan Oligarki

20 Mei 2021
Load More
Eks buruh PR Gudang Sorgum bersama kuasa hukum di Gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Doni/MP)

Di kesempatan yang sama, koordinator eks buruh PR Gudang Sorgum menyampaikan, perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan pemilik lama telah meninggal dunia. Sehingga ada pergantian pemilik baru dan manajemen baru pula. Meski begitu, Ia bersama buruh yang lain tetap memperjuangkan hak-haknya.

“Pabrik sudah dilelang dan seudah didapatkan pemilik baru. Ratusan buruh terancam menganggur. Kurang lebih 250 buruh belum dibayar sisa THR-nya tahun ini. Untuk itu, kami hanya menuntut dua poin. Sebanyak 35 persen sisa THR yang belum dibayarkan (Rp1.350.000), dan uang pesangon,” tutupnya.

Eks buruh PR Gudang Sorgum didampingi kuasa hukum mengikuti hearing bersama DPRD dan Disnaker Kabupaten Malang (Foto: Doni/MP)

Terkait tuntutan eks buruh PR Gudang Sorgum, pihak DPRD dan Disnaker Kabupaten Malang menyambut positif. Disnaker menyaranuan untuk membuat surat aduan. Sehingga, proses tripartit dapat segera ditindak lanjuti. Selain itu, Disnaker juga menyatakan kesediaan untuk menjadi fasilator polemik antara PR Gudang Sorgum dengan eks buruh.

 

Reporter : Doni Kurniawan

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: #KabupatenburuhDisnakerDPRDMalangPesangonPR Gudang SorgumTHRWagir
ADVERTISEMENT

Related Posts

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

Kejutan Akhir Tahun 2024, Selecta Batu Luncurkan Wahana Baru Ranch Dino

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Pelaku Joget Viral di Acara Selawatan Meminta Maaf

Pelaku Joget Viral di Acara Selawatan Meminta Maaf

Kemenparekraf Gelar Indonesia Corporate Travel and MICE (ICTM) 2020 di Malang

Kemenparekraf Gelar Indonesia Corporate Travel and MICE (ICTM) 2020 di Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin