
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Puluhan massa eks buruh Pabrik Rokok (PR) Gudang Sorgum mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/11/2020). Kedatangan mereka kali ini membuat membuat aduan terkait kejelasan pembayaran pesangon dan sisa Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 35 persen yang belum dibayarkan oleh pihak PR Gudang Sorgum, yang beralamatkan di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kuasa Hukum eks buruh PR Gudang Sorgum, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, dalam hal ini PR Gudang Sorgum telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Selain itu, uang pesangon yang rata-rata Rp60 Juta per orang pun sampai detik ini belum dibayarkan.
“Pihak manajemen perusahaan juga menyuruh karyawan untuk mendatangi Jamsostek. Di sana mereka disuruh membuat pernyataan sudah tidak bekerja sesuai tanggal yang ditentukan. Dialog maupun komunikasi kedua belah pihak pun sudah dilakukan. Tapi berjalan sangat alot,” ungkap Yesta.
“Dalam bipartit pertama, PR Gudang Sorgum melakukan penawaran sebesar Rp4 Juta. Sedangkan untuk bipartit kedua Rp8 Juta. Jumlah itu tentunya dirasa buruh sangat tidak manusiawi. Di samping itu, laporan untuk proses tripartit sudah dilayangkan ke Disnaker. Semoga segera ada titik temu,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kota Malang itu.

Di kesempatan yang sama, koordinator eks buruh PR Gudang Sorgum menyampaikan, perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan pemilik lama telah meninggal dunia. Sehingga ada pergantian pemilik baru dan manajemen baru pula. Meski begitu, Ia bersama buruh yang lain tetap memperjuangkan hak-haknya.
“Pabrik sudah dilelang dan seudah didapatkan pemilik baru. Ratusan buruh terancam menganggur. Kurang lebih 250 buruh belum dibayar sisa THR-nya tahun ini. Untuk itu, kami hanya menuntut dua poin. Sebanyak 35 persen sisa THR yang belum dibayarkan (Rp1.350.000), dan uang pesangon,” tutupnya.

Terkait tuntutan eks buruh PR Gudang Sorgum, pihak DPRD dan Disnaker Kabupaten Malang menyambut positif. Disnaker menyaranuan untuk membuat surat aduan. Sehingga, proses tripartit dapat segera ditindak lanjuti. Selain itu, Disnaker juga menyatakan kesediaan untuk menjadi fasilator polemik antara PR Gudang Sorgum dengan eks buruh.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan