KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Ditahannya Sugeng Prayitno oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, menjadikan dirinya di angka nomor empat, setelah tiga mantan Lurah Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang mendahului masuk sel tahanan.
Ironinya, keempat mantan lurah ini ditahan oleh Kejari Kabupaten Malang dengan dugaan kasus yang sama.
Meski, sebelumnya dikabarkan Sugeng Prayitno sempat mangkir dalam pemanggilan oleh Penyidik Kejari Kabupaten Malang dikarenakan alasan sakit. Akhirnya, saat pemanggilan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka 31 Oktober 2018 oleh penyidik.
“Sejak penetapan tersangka tersebut, kemarin adalah pemanggilan kedua. Setelah menjalani pemeriksaan tambahan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD Kanjuruhan Kepanjen, akhirnya Sugeng dijebloskan ke LP Lowokwaru. Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Heri Pranoto.
Seperti diketahui, penahanan Sugeng Prayitno ini, menambah daftar nama mantan Lurah Dampit, yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejari Kabupaten Malang. Yang mana sebelumnya Kejari, telah menahan tiga mantan Lurah Dampit, dengan kasus dugaan yang sama.
Ketiga orang itu adalah Zarkasi, 58, warga Desa Banjarejo, Pakis. Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tumpang ini, Lurah Dampit, periode 2010.
Selanjutnya, Dra Lis Indra Cahya, 57, warga Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang. Mantan Sekcam Dampit ini, adalah Lurah Dampit periode 2011 – 2013.
Kemudian Denny Eko Setiawan, 37, warga Jalan Segaluh Indah, Kelurahan/Kecamatan Dampit. Kasi Logistik BPBD Kabupaten Malang, menjabat Lurah Dampit periode 2014–2016. Terakhir adalah Sugeng Prayitno.
“Keempat mantan Lurah Dampit, yang sudah dijadikan tersangka ini ditahan, sedang kerugian yang dialami negara lebih dari Rp 782 juta. Dan ketiga tersangka sebelumnya, saat ini masuk tahap penuntutan. Dimana, sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutupnya.
Reporter : Red
Editor : Putut