
KOTA MALANG – malangpagi.com.
Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah berikut bangunan rumah, beralamatkan di Jalan Semanggi Barat No. 19A RT 01 RW 03, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis siang (12/11/2020).
Dalam eksekusi lahan seluas 512 meter persegi itu sempat terjadi penolakan, lantaran proses hukumnya masih berjalan di Mahkamah Agung (MA).
Suasana memanas, karena proses eksekusi tetap dilakukan, meskipun di rumah tersebut sedang menggelar kegiatan istigasah. Massa di dalam rumah sempat emosi, saat juru sita membacakan surat ketetapan eksekusi.
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Wiwied Tuhu SH MH mengatakan, terkait perkara tersebut tidak ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun eksekusi didasari atas hasil lelang, tetapi hal tersebut sedang dipermasalahkan secara hukum.
“Alasan pokok penolakan eksekusi adalah, faktanya masih ada perkara yang sedang berjalan di MA. Secara prinsip belum ada pemenang dalam kasus ini. Karena putusan pengadilan tinggi masih ‘no’. Sehingga penegak hukum, terutama pengadilan harus membatalkan atau menunda eksekusi,” tuturnya.
Wiwied menambahkan, pembatalan atas eksekusi harus dilakukan. Setidaknya sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika tetap memaksa melakukan eksekusi tanpa berdasarkan hukum, pihaknya tidak bertanggung jawab atas apa pun yang nanti terjadi.

Di waktu yang sama, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto SH menerangkan, bahwa situasi dan kondisi saat ini harus dipahami oleh pengadilan. Ia kembali menegaskan terkait perkara yang masih berjalan di MA.
“Mari bersama saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga putusan terkait eksekusi harus dibatalkan atau ditunda, sampai ada putusan yang inkracht,” tandasnya.
Terkait kehadiran Pemuda Pancasila di tempat pelaksanaan eksekusi, Wakil Ketua Pemuda Pancasila MPC Kota Batu, Edwin Setyo Adwiranto SH mengatakan, bahwa kehadiran Pemuda Pancasila Kota Batu dan Malang atas undangan mengikuti istigasah oleh pemilik rumah, Rusdianto.
“Pemuda Pancasila pun tidak berurusan dengan masalah hukum, juga tidak melawan proses eksekusi. Tetapi kami berempati kepada anak bangsa yang terzalimi. Sehingga kami akan membantu memediasi,” ucap Edwin.
“Kami pun sangat prihatin dengan tindakan tidak adil, rentenir berkedok koperasi yang meresahkan masyarakat. Untuk menyikapi hal tersebut, alhamdulilah, di Kota Batu sudah ada satgas Koperasi,” terangnya.
Edwin menegaskan, Pemuda Pancasila akan menjadi garda terdepan dalam menegakkan ketidakadilan di masyarakat.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan