
KOTA MALANG, malangpagi.com – Terkait keluhan dan kekecewaan warga Ketawanggede terhadap pelayanan Lurah setempat yakni Achmad Sandhi. Hingga menimbulkan dorongan pergantian adanya Lurah baru di wilayah tersebut.
DPRD Kota Malang dari F-PKS Ahmad Fuad Rahman dan Akademisi dari UB Malang angkat bicara. Kami cukup menyayangkan terjadinya ketidakharmonisan hubungan masyarakat dengan Lurahnya.
“Keberadaan Lurah di masyarakat semestinya sebagai pejabat publik, melayani dan bisa memberi contoh yang baik dan positif. Semisal, sering turun (bersilaturahmi) dan berkomunikasi baik dengan masyarakatnya,” ujar Fuad.
Selanjutnya, Lurah berupaya membantu menyelesaikan permasalahan atau kebutuhan dalam pelayanan (surat) yang diperlukan masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Fuad menegaskan, dalam penempatan seorang ASN eselon IV (Lurah). Berharap dilakukan secara fit and propert test sehingga tercipta the right men in the right place.
“Disisi lain, pemerintah mesti memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Sekiranya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak memuaskan,maka wajib diposisikan personil yang lebih berkualitas. Sebab, sangat berpengaruh pada nama baik pemerintah Kota Malang, karena menyangkut pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UB Malang Rachmat Kriyantono menjelaskan, gejolak yang terjadi pada warga Kelurahan Ketawanggede dengan Lurahnya, akibat tersendatnya komunikasi Lurah kepada warganya. Ditambah lagi adanya ego yang menyelimuti, hingga belum mampu mendapatkan solusinya. Kendati hal-hal normatif sudah dijalankan dengan baik.
“Terjadi akumulasi berupa puncak kekecewaan, akhirnya terekspose ke publik. Sebelumnya disembunyikan sedemikian rupa, agar terselesaikan secara internal tapi sulit terbendung lagi,” papar Rachmat.
Menurut Rachmat ketika mediasi ditingkat kecamatan sudah dilakukan dan belum ada solusi. Seyogyanya, Wali Kota Malang sudah ambil alih permasalahan itu dengan menerapkan komunikasi dialogis.
Disamping itu, perlunya membentuk tim internal dalam rangka membantu menyelesaikan sekaligus mencarikan solusinya.
“Berdasarkan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik no.14 tahun 2008. Pemkot mesti memberikan informasi kepada media secara terbuka sesuai ketentuan UU. Optimalkan peranan Humas untuk komunikasi dan berdialog dengan wartawan,” tandasnya.
Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, teman-teman media biar membantu menginformasikan secara baik dan benar. “Sekaligus meminimalisir informasi yang kurang akuntabel, dikarenakan keterbatasan informasi dari pihak yang berkompeten,” pungkasnya. (Naw/Rad)