
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Lagi-lagi, korban dari cream tanpa label yang dijual oleh klinik kecantikan mengeluh setelah memakainya. Cream diberikan oleh dokter dari klinik kecantikan Beauty Medika yang beralamatkan di Jalan Tumapel No 31. Kav. B Singosari. Efek yang ditimbulkan dari penggunaan cream tersebut membuat kulit wajah terasa panas dan gatal serta kulit terlihat memerah.
Wati menuturkan, bahwa setelah memakai cream dari dr. Aulya wajahnya terasa terbakar.
“Setelah saya memakai cream dari dr. Aulya, kulit wajah saya terasa panas dan gatal, padahal baru memakainya semalam, dan saya hanya memakai cream dari dr. Aulya saja. Saya memakainyapun sesuai dengan petunjuk dokter yang menangani saya sore kemarin,” ucap wanita asal Jalan Biru Asri RT 10 RW 03 Gunungrejo, Singosari tersebut kepada malangpagi.com.

Saat tim malangpagi.com mendatangi klinik Beauty Medika tersebut, diterima oleh dr. Veny, namun ia enggan memberikan keterangan terkait cream tanpa merk tersebut.
“Terkait dengan cream tersebut mas, ada tim sendiri yang menanganinya,” ungkap dr. Veny, Kamis, 05 Maret 2020.
Merasa perihatin atas maraknya sediaan farmasi tanpa label yang sekarang bebas beredar dan dijual oleh dokter maupun klinik, Arif Fitrianto dari Yayasan Perlindungan Konsumen Yaperma pun angkat bicara terkait hal tersebut.
“Sudah jelas mas regulasinya, dalam UU no 36 Tahun 2009 pasal 98, pasal 196 dan pasal 197 disitu sudah di atur semua terkait dengan memproduksi dan mengedarkan kesediaan farmasi dan alat kesehatan, terkait barang beredar dan jasa, klinik Beauty medika juga diduga melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Saya akan mensikapi hal tersebut, seharusnya pihak terkait tidak bermain-main dengan sesuatu yang berimbas pada masyarakat luas,” tutur Arif.
Senada dengan Arif, Edik Winarko, S.H. yang merupakan ketua Yaperma cabang Malang akan membawa permasalahan yang dialami Wati tersebut ke ranah hukum. Menurutnya pihak-pihak terkait juga harus meninjau ulang izin praktik kedokteran maupun klinik Beauty medika tersebut.
“Siapapun dokter yang bekerja pada klinik tersebut harus dikaji lagi izin profesinya, jika memang terbukti ada hukum yang dilanggar, APH diminta untuk bertindak tegas. Rencana Senin depan saya akan melaporkan yang dialami klien saya ini ke Polda,” ungkap Ketua Yaperma Edik Winarko saat dikonfirmasi melalui telepon.
Hingga berita ini diturunkan, dr. Aulya Gathisavitri sendiri belum bisa konfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Reporter : Ilham
Editor: Ana