![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/12/Widjaja.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dua program utama telah dirancang Dinas Perhubungan Kota Malang untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang makin sering terjadi. Dua program utama yang diimplementasikan adalah diterapkan skema satu arah di Kawasan Kayutangan Heritage, untuk mengurangi kemacetan di Kecamatan Klojen.
“Kedua, dilakukan pengalihan arus di wilayah Buk Gluduk atau sepanjang Jalan Brantas menuju Jalan Untung Suropati. Kedua skema manajemen rekayasa lalu lintas ini telah diterapkan sejak pertengahan 2023 lalu. Dampaknya terasa positif, di mana kemacetan dapat diatasi pada waktu-waktu tertentu,” kata Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra kepada Malang Pagi, Senin (11/12/2023).
Menurut Widjaja, pada saat ini titik jenuh atau pemberhentian kendaraan di beberapa kawasan. Seperti Kayutangan Heritage dan area Kecamatan Klojen, sudah berhasil mencapai angka 0. “Sebelumnya, titik jenuh di beberapa wilayah tersebut mencapai 2,1 atau pemberhentian selama 300 detik dalam kategori F (buruk),” terangnya.
Untuk mencapai tujuan ini, lanjut Widjaja, beberapa perubahan rute perlu dilakukan, mencakup jarak putaran sekitar 1,2 kilometer. Sebagai contoh, dari Sarinah, kendaraan perlu memutar menuju Kantor Pos Indonesia hingga kawasan Talun. “Skema satu arah di kawasan Kayutangan Heritage dianggap berhasil dalam mengatasi kemacetan,” sebut Widjaja.
Meskipun demikian, jika diperlukan peningkatan lebih lanjut, Widjaja merekomendasikan pelebaran kaki simpang, terutama di area seperti ITN yang memiliki kepadatan arus lalu lintas tinggi. Pelebaran kaki simpang diperlukan untuk memudahkan manuver kendaraan, mengurangi sudut belok sebesar 90 derajat.
“Langkah ini perlu diambil, mengingat Kota Malang kini telah berkembang menjadi Kota Besar, bahkan mendekati status Kota Metropolitan,” bebernya.
Keterbatasan infrastruktur jalan di wilayah Kota Malang, terutama dengan banyaknya jalan sempit, membuat implementasi skema manajemen lalu lintas menjadi suatu keharusan. “Manajemen lalu lintas tidak hanya terbatas pada skema arus jalan, melainkan juga mencakup penataan lokasi parkir dan potensi parkir yang memainkan peran penting. Contohnya, banyak kendaraan yang melanggar larangan parkir dengan berhenti di tepi jalan. Untuk mengatasi masalah ini, Dishub Kota Malang mengambil langkah tegas dengan menggembok kendaraan yang terbukti parkir secara liar. Hal ini terutama menjadi perhatian di kawasan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Alun-Alun Merdeka, hingga Jalan Veteran,” papar Widjaja.
Dishub Kota Malang secara rutin melakukan patroli untuk menindak pelanggar parkir yang menjadi penyebab kemacetan. Operasi tersebut, yang melibatkan penggembokan kendaraan yang melanggar aturan, telah dijalankan sejak Maret 2023. “Hingga saat ini, sebanyak 489 kendaraan telah digembok oleh Dishub Kota Malang, karena terbukti melanggar aturan parkir yang menjadi penyebab kemacetan di kota ini,” ungkapnya.
Widjaja menerangkan, sejak awal Maret hingga Desember 2023, terjadi penurunan signifikan dalam jumlah pelanggar parkir yang menjadi penyebab kemacetan. Dari ratusan pelanggar yang tertangkap, terjadi penurunan sebesar 65 persen. Jika pada awal operasi sekitar 85 persen kendaraan melanggar aturan parkir, kini angka tersebut turun drastis menjadi hanya 15 persen. “Penggembokan kendaraan adalah ide yang kami terapkan sejak saya menjadi Kepala Dishub. Kami melihat adanya penurunan yang signifikan,” ucap Widjaja.
Untuk kawasan Kayutangan Heritage, Dishub Kota Malang telah merancang beberapa skema penataan parkir, dengan menggarap dua proyek parkir vertikal, yakni di area luar Stadion Gajayana Malang dan di bekas Kantor DLH Kota Malang. Dua rencana parkir vertikal tersebut dianggap sebagai solusi untuk mengurangi parkir di pinggir jalan di sekitar Kawasan Kayutangan Heritage. “Lahan parkir di Gajayana akan memiliki tiga lantai, dan dapat menampung sekitar 800 sepeda motor dan lebih dari 40 mobil,” ungkapnya.
Proyek parkir vertikal di Stadion Gajayana sudah dimulai, dan dijadwalkan selesai pada awal 2024. Untuk itu, akses menuju Kawasan Kayutangan Heritage akan disediakan fasilitas trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki dari Stadion Gajayana.
Sedangkan proyek parkir vertikal di eks Kantor DLH Kota Malang, terletak di dekat kawasan Splendid, dijadwalkan akan dimulai pada Februari 2024 mendatang. “Kami akan melelang proyek untuk eks Kantor DLH, untuk dibangun gedung parkir tiga lantai dengan kapasitas 400 kendaraan roda dua,” beber Widjaja.
Untuk lebih memanfaatkan ruang, Dishub Kota Malang juga merencanakan pembelian lahan di Kawasan Kayutangan Heritage guna dijadikan area parkir. Sebelum melangkah lebih jauh, Widjaja juga memberikan saran kepada pemilik bangunan di Kayutangan untuk mempertimbangkan konversi lahan mereka menjadi lokasi parkir, daripada hanya digunakan sebagai restoran. “Sangat bagus jika masyarakat memiliki lahan dan memilih untuk mengubahnya menjadi area parkir, bukan hanya destinasi restoran,” harapnya.
Terkait penataan dan sosialisasi terhadap para juru parkir, Widjaja menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penataan dan pemantauan di lapangan untuk mengatasi masalah parkir liar. “Dishub Kota Malang juga tidak segan-segan mengambil tindakan langsung terhadap jukir yang bertindak tidak sesuai aturan. Termasuk melakukan pungutan parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku,” tegas Widjaja.
Sesuai peraturan yang berlaku, tarif pungutan parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3 ribu. “Kami menjalankan operasi penertiban parkir setiap bulan. Kami juga terus memberikan sosialisasi langsung kepada jukir, untuk memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan diterapkan,” terangnya.
Widjaja berharap, melalui serangkaian langkah manajemen rekayasa lalu lintas yang telah diimplementasikan oleh Dishub Kota Malang, keberhasilan dalam mengatasi kemacetan di Kota Malang akan terlihat. Menurutnya, sebagai sebuah kota besar, Kota Malang penting untuk memiliki regulasi dan manajemen rekayasa lalu lintas yang efektif, terutama dalam menghadapi kepadatan kendaraan. “Kami berperan sebagai pelayan masyarakat dan akan berusaha semaksimal mungkin, dengan memperhatikan masukan dari masyarakat,” tutupnya. (MK/MAS)