KOTA MALANG – malangpagi.com
Demo lanjutan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh ribuan masyarakat yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, serta berbagai elemen masyarakat di Kota Malang berlangsung tegang.
Hal ini diwujudkan sebagai aksi lanjutan dari demo yang dilakukan pada Kamis (23/8) kemarin, sebagai respon massa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan pantauan Malang Pagi, Aksi demonstrasi dimulai pukul 15.50 WIB dan berjalan lancar. Namun di tengah aksi, para demonstran sempat melakukan pembakaran properti hingga mendobrak pintu gerbang gedung DPRD Kota Malang.
Selain berorasi, para demonstran juga membawa bendera berukuran besar dengan ungkapan aspirasi yang ingin diutarakan terkait putusan MK. Orasi para demonstran ini terdengar lantang dan berlangsung hingga pukul 16.47 WIB.
Bedasarkan data yang dikumpulkan Malang Pagi, terdapat sedikitnya 500 petugas gabungan dikerahkan. Pasukan ini terdiri dari unsur TNI, Polri, hingga Satpol PP diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi demonstrasi.
Koordinator BEM Malang Raya, Gilang Dalu menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat atas ketidakadilan dan ketidaktegasan hukum di Indonesia.
Adapun tuntutan yang dilakukan oleh BEM Malang Raya, yakni mendesak presiden dan DPR RI untuk mematuhi staatfundamentalnorm dan konstitusi.
“Kami juga menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada, serta menuntut Presiden Joko Widodo untuk menghentikan cawe-cawenya terhadap lembaga negara dalam melanggengkan dinasti politiknya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah adanya pembatalan melalui rapat paripurna pada Kamis (23/8) kemarin. (DW/YD)