JAKARTA – malangpagi.com
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Kota Malang, yang terjadi pada Kamis, 18 November 2021. Kemen PPPA meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukum, serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang dari sekolah, dan kemudian dianiaya oleh delapan orang, termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Rabu (24/11/2021).
Nahar menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas, dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.
Nahar juga mengapresiasi Polresta Malang Kota yang cepat menangkap para terduga pelaku, dan telah dinyatakan sebagai tersangka.
Hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia anak-anak. Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak-anak namun sudah memiliki istri.
Hal ini, kata Nahar, Kemen PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
“Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang, dan Lembaga Pendamping Anak, untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di rumah aman di Kota Batu, untuk mendapatkan pemulihan psikis,” ungkap Nahar.
Nahar mengemukakan, korban dalam dua tahun terakhir tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa, yang dititipkan oleh ibu kandungnya. Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.
Sebagai informasi tambahan, lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak, baik milik pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya agar terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya. (Red)