KOTA MALANG – malangpagi.com
Peristiwa persekusi terhadap Ibunda Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD yang dilakukan massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq di Pamekasan, Selasa (1/12/2020) lalu, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dilontarkan Abdul Aziz, Founder Progresif Law dan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya.
“Apapun alasan massa yang menggeruduk kediaman Ibu Profesor Mahfud MD di Pamekasan, Madura tidak dapat dibenarkan. Tidak saja oleh hukum positif yang kita anut. Secara etik, praktek premanisme yang demikian jauh dari eloknya menyampaikan aspirasi,” ujar Abdul Aziz dalam press release yang diterima Malang Pagi.
Lebih lanjut menurutnya, dari segi tata krama hal itu merobek nilai-nilai yang dianut masyarakat Madura. Pepatah Madura mengatakan “Oreng tua jeria Pangeran se katon”. Yang artinya, orang tua adalah Tuhan yang tampak.
“Mengganggu seorang Ibu adalah sama dengan menginjak harga diri keluarga yang paripurna. Jelas, yang tinggal di rumah tersebut adalah Ibu kandung Profesor Mahfud. Secara psikologis pasti berdampak,” tutur Abdul Aziz.
Sebagai anak yang sama-sama dilahirkan di Madura, Abdul Aziz mengaku merasakan suasana kebatinan Menko Polhukam saat ini.
“Jujur, saya mengutuk cara menyampaikan aspirasi yang melukai perasaan seorang Ibu. Saya setuju dengan Profesor Mahfud, bahwa penggerudukan rumah orang tua yang kesekian kalinya ini patut dipertimbangkan untuk diproses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar sebuah video pendek di jejaring media sosial, yang memperlihatkan massa berbaju putih mengeruduk sebuah rumah.
Dalam video berdurasi 28 detik itu, terdengar suara narator menjelaskan bahwa video diambil di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan, Madura. “Rumah Mahfud MD yang di Madura, Pamekasan, digerebek massa,” ucap narator dalam video tersebut.
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD tinggal di Yogyakarta, dan tidak sedang berada di rumah yang digeruduk massa tersebut.
Saat itu, didalam rumah yang dikepung massa terdapat ibu kandung Mahfud (91) dan kakak kandungnya (70). Keduanya ditemani dua orang suster yang merawat mereka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, massa yang sama sebelumnya menggelar unjuk rasa di kantor polisi, terkait pemanggilan pemeriksaan HRS ( Habib Rizieq Shihab) di Polda Metro Jaya.
Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, polisi memanggil Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Sy selalu berusaha menghindar utk menindak orang yg menyerang pribadi sy krn khawatir egois dan se-wenang2 krn sy punya jabatan. Sy siap tegas utk kasus lain ug tak merugikan sy. Tp kali ini mereka mengganggu ibu saya, bkn mengganggu menko polhukam. https://t.co/Uxp6jSokig
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 1, 2020
Menko Polhulam, Mahfud Md memberikan respon terkait peristiwa penggerudukan rumah ibundanya di Pamekasan, melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
“Saya selalu berusaha menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi saya karena khawatir egois dan sewenang-wenang karena saya punya jabatan. Saya siap tegas untuk kasus lain yang tak merugikan saya. Tapi kali ini mereka mengganggu ibu saya, bukan mengganggu Menko Polhukam,” kata Mahfud dalam cuitannya.
Di tempat terpisah, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, Mahdi al-Habsyi membantah organisasinya terlibat dalam penggerudukan rumah ibunda Menko Polhukam. Ia mengaku tidak mendapat laporan dari FPI Pamekasan tentang kejadian itu.
“Ini tidak benar, sebab tidak ada laporan ke jajaran pimpinan FPI Jawa Timur. Yang saya tahu itu dari masyarakat, bukan FPI,” kata Mahdi yang dirilis Tempo.com.
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi