KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Mendapat informasi dari warga yang menyebut bahwa di Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Unit Reskrim Polsek Dampit bergerak cepat.
Gerak cepat para petugas tersebut dalam melakukan penyelidikan, gayung bersambut, selang beberapa jam kemudian para petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BC (42th), Minggu (12/1/2020) di salah satu bengkel sepeda motor tepatnya di Dusun Jambangan Rt. 01 Rw. 01, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu bungkus rokok sampoerna mild yang berisi 3 buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 0,27gram, 0,28gram dan 0,28gram, total keseluruhan 0,83gram yang pada saat itu oleh tersangka di taruh di saku celana belakang.
Berdasarkan pengembangan, diketahui tersangka (BC) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BP (19th), oleh Unit Reskrim Polsek Dampit di hari yang sama juga langsung menangkap BP di ruang tamu rumahnya di Dusun Jambangan Rt.07 Rw.01, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Selain itu, dari tangan BP petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa sebuah dompet tempat perhiasan emas warna coklat yang berisi 3 buah plastik klip transparan serta berisi sabu – sabu dengan berat masing-masing 0,75gram, 0,31gram, 0,55gram dengan total keseluruhan 1,61gram.
Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah kepada wartawan mengatakan, Kedua tersangka kita amankan berdasarkan laporan warga, bahwa di Desa Jambangan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga membuat warga jadi resah ” terang Ainun.
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya mengakhiri.
Reporter: Basuki
Editor: Asral