
SAMPANG – malangpagi.com
Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 1.209,36 gram sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka yang bertindak sebagai kurir berhasil diamankan berkat kerja sama dengan Polda Kepulauan Riau, Rabu (6/1/2021).
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi pers menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan berkat koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau.
“Kami mendapat informasi, bahwa ada pengiriman paket sabu-sabu melalui kargo yang tiba di Surabaya. Kemudian anggota Satnarkoba Polres Sampang melakukan penyelidikan kepada siapa paket tersebut ditujukan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui paket tersebut dikirim ke Surakarta. Tidak mau kehilangan buruan anggota Satnarkoba Polres Sampang langsung mengirimkan tim ke Surakarta.
“Anggota Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti di Surakarta, paket sabu-sabu seberat 1.209,36 gram yang dikemas dalam bungkus sabun,” ungkap Kapolres.
Dari pengembangan penyelidikan, barang tersebut ditujukan kepada Alfandi Ramadani (23) warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
“Saat penggerebekan di Surakarta, tersangka berhasil melarikan diri. Namun akhirnya berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” paparnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Pelaku dipidana serendah rendahnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sedikitnya Rp1 Miliar dan setinggi-tinginya Rp10 Miliar,”pungkas AKBP Abdul Hafidz.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan