KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan entitas bukan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat mengatakan Undang-Undang ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tujuan Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jadwal penerapannya dijadwalkan pada tanggal 1 Januari tahun 2024,” ujar Wahyu, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan bahwa dalam Undang-Undang HKPD ini tidak diizinkan untuk memiliki nilai nol. “Selain itu, ada kemungkinan adanya penurunan terkait pajak dan retribusi yang telah disoroti sebelumnya,” jelasnya.
Dia membeberkan, pendapatan Pemerintah Kota Malang saat ini mencapai sekitar Rp400 miliar dari 9 jenis pajak. “Namun, penerapan Undang-Undang tersebut baru akan dimulai pada bulan Januari 2024,” tandasnya. (YD)