
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kumuh menjadi salah satu pekerjaan dari sebuah kota. Terlebih dengan kontur Kota Malang yang wilayahnya memang berhimpitan langsung dengan daerah aliran sungai/bantaran sungai.
“Ya kita (Kota Malang) masih memiliki kawasan kumuh. Dari data yang ada hingga akhir tahun 2018, kawasan kumuh kota Malang, tersisa seluas 298,22 Ha,” kata Sutiaji, Rabu (10/9/2019).
Hal tersebut disampaikan, Walikota Malang disela sela acara penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Daerah di kantor Kementerian PUPR RI.
Data yang dilansir Kemen PUPR RI, untuk Provinsi Jawa Timur, ada 5 kota dan 7 kabupaten yang menerima proses hibah. Untuk kota Malang, jenis barang milik negara yang dihibahkan senilai Rp 3.855.905.000, yang berasal dari dana APBN 2017 yang diwujudkan dalam proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Purwantoro.
Berdasarkan Persetujuan Kementerian PUPR nomor : PS. 04.03-mn/599, tertanggal 13 Maret. 2019, pembangunan jalan kompleks kawasan Purwantoro yang dihibahkan meliputi :
1. Saluran U-Gatter 30.50.120.5 cm, 1.270,9 m
2. Saluran U-Gatter 40.60.120.6 cm, 102 m
3. Saluran U-Gatter 60.70.120.7 cm, 81,6 m
4. Pembangunan Jalan (Paving Stone) 1.819,6 m
5. Pembangunan jalan aspal 401 m
6. Pembangunan Saluran Batu Kali 2.214 m
7. Pembuatan pintu air 2 unit
“Sasaran dari kawasan Purwantoro tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh dengan menanggulangi genangan air dan memperbaiki jalan lingkungan sehingga masyarakat mendapatkan akses jalan yang memadai,” urai Sutiaji, yang hadir didampingi Kepala DPUPR Hadi “Soni” Santoso dan Asisten Administrasi Pembangunan Diah Ayu.
Ditambahkan, bahwa untuk kelurahan Purwantoro terdapat 25,24 total luas kumuh, dan dengan kegiatan pembangunan jalan kompleks tersebut memberi manfaat pengurangan kawasan kumuh sebesar 2,52 Ha.
Sementara itu, Budi Setyawan, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen Kemen PUPRI RI, menginformasikan nilai total barang milik negara yang dihibahkan sebesar Rp 3,071 triliun yang sebaran proyeknya berada di wilayah Provinsi Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB dan Sulawesi Utara.
“Khusus untuk Provinsi Jawa Timur nilainya sebesar Rp 152,611 M yang tersebar di 5 kota dan 7 kabupaten, meliputi kota Malang, kota Batu, kota Blitar, kota Surabaya, kota Kediri, kabupaten Madiun, kabupaten Ngawi, kabupaten Banyuwangi, kabupaten Nganjuk, kabupaten Situbindo, kabupaten Lamongan dan kabupaten Probolinggo,” kata Budi Setyawan.
Reporter : Red
Editor : Tikno