
BALI – malangpagi.com
Komoditi pangan adalah bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat luas. Namun ironisnya, saat terdapat produk komoditi pangan yang tidak sesuai standarisasi produksi, konsumen sulit mendapatkan hak perlindungannya.
Berdasarkan laporan sejumlah masyarakat terkait perlindungan konsumen dan UU No, 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI) bekerja sama dengan perusahaan beras CV Sari Ayu melakukan sosialisasi pangan terhadap komoditi beras merek Putri Sejati, di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar, Bali.
Dalam kegiatan ini LPK-LI juga berkoordinasi dengan Subdit 1 Ditreskrimsus (Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Bali. Kegiatan sosialisasi berlangsung sejak Rabu hingga Senin, 6–11 Oktober 2021.
Tujuan sosialisasi pangan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada agen pangan skala besar maupun kecil, terkait keaslian produk, isi volume, kemasan, maupun kualitas beras merk Putri Sejati.
Kasubdit (Kepala Sub Direktorat) 1 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Teguh Priyo Wasono menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi yang digelar. Dirinya menilai bahwa kegiatan positif semacam ini wajib disampaikan kepada masyarakat. “Kami akan menindaklanjuti secara hukum yang berlaku, apabila ada pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pada Senin (11/10/2021), Anton Hartono selaku Wakapimkorpus LPK-LI menegaskan bahwa sosialisasi pangan melalui perlindungan konsumen dengan sasaran pasar tradisional, mini market, agen besar maupun kecil, serta toko penjual eceran tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penjual maupun konsumen secara langsung.
“Akhir-akhir ini marak terjadi pemalsuan merek. Beredarnya produk merek Putri Sejati yang asli tapi palsu, pengurangan isi volume, kemasan ulang, dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar produksi merek Putri Sejati yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal yang tidak bertanggung jawab,” jelas Anton.
“Mereka bahkan menggunakan hak paten merek Putri Sejati, dengan kemasan kampil atau pemakaian kembali karung bekas, yang dikemas ulang mirip aslinya. Produk ini beredar di masyarakat di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, serta Denpasar dan sekitarnya,” imbuhnya.
Pihaknya menyayangkan modus yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab, karena menimbulkan kerugian kepada konsumen. “Ini adalah kegiatan ilegal, karena kami mendapat kuasa dari pemilik atau pemegang merek dagang perusahaan Putri Sejati, dan telah berkoordinasi dengan Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, serta ada Surat Tugas dari LPK-LI Pusat,” ungkap Anton.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, jika pedagang menemukan produk palsu, mereka akan menberikan peringatan dan teguran secara tertulis kepada pihak distributor, agar tidak menjual produk palsu lagi.
“Kami arahkan kepada agen-agen resmi yang terdaftar, agar perusahaan dan agen toko atau grosir kami melihat tempelan stiker dengan ciri-ciri produk merek Putri Sejati yang asli,” jelasnya.
Kegiatan yang dilakukan selama enam hari itu diselenggarakan di 56 lokasi yang berbeda. Pihak perusahaan menemukan barang bukti dengan tingkat keluhan yang berbeda-beda. Mulai volume yang berkurang jika ditimbang, tidak sesuai dengan kemasan, serta kualitas yang juga tidak seperti biasanya.
Wit, seorang warga juga mengaku pernah menjadi korban saat membeli beras merek Putri Sejati palsu. Dirinya mengatakan bahwa beras Putri Sejati berat 10 kilogram yang dibelinya memiliki rasa sangat berbeda. Selain itu juga mudah basi dan warnanya lebih kusam.
“Biasanya habis dalam 10 hari, karena saya masak per hari satu kilogram. Tapi ini kok 9 hari sudah habis. Saya beli di pasar tradisional daerah Tebongkang, Ubud,” terangnya. (TnT/MAS)