![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/11/HKI-Batu.jpg)
KOTA BATU – malangpagi.com
Bapelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah) Kota Batu dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menyelenggarakan lokakarya dan sosialisasi, untuk memperkenalkan inovasi, penelitian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) guna mendukung perkembangan daerah dan kesejahteraan warga.
Acara ‘Lokakarya Riset dan Inovasi Daerah serta Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual’ berlangsung di Hotel Zam Zam Kota Batu, melibatkan sejumlah narasumber dan peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Batu, Selasa (7/11/2023).
Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi mengatakan bahwa urgensi riset dalam perencanaan pembangunan dan promosi inovasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pendirian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Batu merujuk pada regulasi yang berlaku dan telah disetujui oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk universitas, lembaga riset pemerintah, dan sektor swasta, dianggap penting untuk meningkatkan kualitas riset dan merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih baik,” kata Zadim kepada Malang Pagi, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak hukum yang melindungi kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ada dua jenis HKI. Yaitu hak cipta yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penerima hak, dan hak kekayaan industri yang mencakup paten, merek, desain industri, varietas tanaman, dan rahasia dagang. Pemkot Batu berencana menyediakan layanan HKI di Mal Pelayanan Publik Among Warga, berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Zadim memaparkan, hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau penerima hak. Sedangkan hak kekayaan industri melibatkan paten, merek, desain industri, varietas tanaman, dan rahasia dagang. “Kegiatan sosialisasi HKI ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada inovasi yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat, UMKM, pengusaha, dan masyarakat umum, melalui kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Kota Batu,” tandasnya.
Pada acara tersebut juga diserahkan Surat Pencatatan Ciptaan nomor EC002023105072, yang dikeluarkan pada 6 November 2023. Surat tersebut secara resmi mengakui karya lagu ‘Mars Kota Batu’ yang diciptakan oleh Ahmad Fanani, dan pertama kali dirilis pada 17 Oktober 2014 silam.
Tindakan ini merupakan langkah Pemkot Batu dalam mendukung inovasi, riset, dan perlindungan hak kekayaan intelektual, yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu. (MK/MAS)