
KOTA MALANG, Malangpagi.com
Puluhan pedagang kios yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kios Terminal Arjosari mendatangi Kedai Kopi Keadilan, Jum’at (24/01/2020).
Kedatangan puluhan pedagang ini, untuk mendapatkan kepastian, kapan mereka akan dikembalikan ke tempat asal mereka berjualan. Pasalnya, sejak tahun 2011 silam, para pedagang direlokasi sementara, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian.
Sebagai kordinator pedagang,
Husain Sidiq berharap segera mendapatkan jalan keluar pada permasalahan ini, karena nasib mereka semakin memburuk sejak direlokasi.
Awalnya, kata Sidiq, sebelum direlokasi sementara, mereka bisa mengais rejeki secara baik dengan berdagang di kios. Tapi sejak direlokasi nasib kami kian memburuk, selain itu kios kami juga berada jauh dari letak penumpang dan fisik bangunannya sangat sederhana.
Akibat relokasi ini, banyak pedagang yang kembali sebagai pedagang asongan, tukang ojek bahkan menyewakan harian kios tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Senada dengan Sidiq, Dwi Sasongko yang juga merupakan pedagang kios membenarkan hal tersebut. Ia berharap untuk segera mendapatkan solusi dari permasalahan yang di alami.
“Kami bingung mas harus mengadu kepada siapa lagi, karena hampir 10 tahun kami belum mendapatkan solusi. Padahal, di dalam surat edaran sangat jelas di sebutkan, bahwa relokasi pedagang saat itu bersifat sementara, kata Dwi.
Dengan demikian, Semoga rekan – rekan LBH Malang dapat membantu kami untuk mendapatkan solusi, harap Dwi.
Sementara, Divisi Sosial Masyarakat LBH Malang 19.III Yuli Alifiyah, S.H., M.Hum menyampaikan, pihaknya akan mempelajari dan membedah terlebih dahulu permasalahan ini, untuk selanjutnya mencari solusi yang terbaik.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu, kemudian kami ke lokasi untuk melakukan pengawalan terkait permasalahan ini. Langkah komunikasi persuasif terhadap pihak-pihak terkait akan kami tempuh”, terang alumnus FH UNMER itu.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua LBH Malang 19.III Andi Rachmanto, S.H, bahwa permasalahan ini harus secepatnya diselesaikan Pemerintah, agar para pedagang segera mendapatkan solusi yang terbaik.
“Kami akan berkomunikasi dengan cara bersurat kepada pihak terkait diantaranya, UPT Terminal Arjosari (Dinas Perhubungan Kota Malang) Wali Kota Malang dan DPRD Kota Malang, agar masalah ini segera diselesaikan.
Karena kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab Negara, ini sesuai amanat UUD’ 45 dan juga UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial”, kata Andi.
Sebagai informasi, para pedagang kios sebelumnya berasal dari pedagang asongan di seputaran terminal Arjosari.
Dengan berjalannya waktu, pada tahun 2001, Wali Kota Malang mengeluarkan surat perjanjian dengan para pedagang dan memfasilitasi para pegiat usaha kecil terminal agar lebih tertata.
Reporter: Red
Editor: Asral