
KOTA MALANG – malangpagi.com
Suasana menegangkan mewarnai proses pembongkaran tembok fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, Kamis (6/11/2025).
Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPUPRPKP, serta aparat TNI-Polri sempat berhadapan dengan warga yang menolak pelaksanaan eksekusi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan pihaknya memutuskan menunda sementara pembongkaran setelah mempertimbangkan kondisi lapangan yang semakin memanas.
“Hari ini bukan berarti gagal, kami hanya melihat situasi dan kondisi di lapangan. Ada warga, bahkan ibu-ibu, yang menghadang petugas. Keselamatan semua pihak menjadi prioritas, baik warga maupun personel di lapangan,” ujarnya.
Heru menegaskan, penertiban akan tetap dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi lanjutan. Menurutnya, adanya gugatan hukum dari warga tidak serta-merta menghentikan proses penertiban.
“Kami tetap menghormati hak warga untuk menggugat. Gugatan tidak menghalangi proses penegakan aturan, tapi kami juga tidak ingin ada korban, baik fisik maupun perasaan. Kami sudah melapor ke pimpinan, dan langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua RW 12 Griya Shanta, Jusuf Toyib, menegaskan bahwa warga hanya berupaya mempertahankan dinding yang telah berdiri lebih dari 40 tahun tersebut. Ia menyebut, tembok itu merupakan bagian dari fasilitas umum khusus perumahan, bukan jalan umum seperti yang diklaim Pemkot Malang.
“Kami tidak tahu salah kami apa. Yang mengajukan izin membuka akses jalan itu adalah pihak developer, bukan RW 12. Tapi kenapa justru warga yang disalahkan dan dipaksa membongkar dinding yang sudah ada sejak lama,” tegas Jusuf.
Ia menuturkan, warga telah menerima tiga kali surat peringatan dari Satpol PP sebelum pelaksanaan pembongkaran. Namun, mereka menilai keputusan tersebut diambil sepihak tanpa sosialisasi atau koordinasi sebelumnya.
“Pihak developer tidak pernah datang menemui kami atau menyampaikan rencana proyek secara resmi. Padahal seharusnya ada sosialisasi sesuai ketentuan. Kami sudah berulang kali bersurat ke wali kota dan Satpol PP, tapi tidak pernah ditanggapi,” ungkapnya.
Atas dasar itu, warga Griya Shanta melalui RW 12 telah menunjuk kuasa hukum dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menolak pembongkaran tembok tersebut.
“Nomor perkaranya sudah terdaftar. Kami ingin persoalan ini diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan,” kata Jusuf.
Warga juga mempertanyakan alasan pembongkaran yang disebut untuk mengurai kemacetan di kawasan Candi Panggung. Mereka menilai alasan tersebut tidak relevan karena kawasan perumahan sudah memiliki akses jalan alternatif.
“Akses dari Candi Panggung ke dalam Griya Shanta sudah ada, bahkan ramai digunakan warga. Kalau dinding ini dibuka, justru akan menambah kemacetan,” pungkasnya. (YD)














