Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Warga Griya Shanta Gugat Pemkot Malang ke Pengadilan, Protes Rencana Pembongkaran Tembok Perumahan

Dalam petitumnya, warga juga menuntut pembatalan rencana pembongkaran, ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf terbuka dari Pemkot Malang.

by RedMP.
6 November 2025
in Global
Bagikan Berita

Warga RW 12 Griya Shanta, Kota Malang saat menolak eksekusi tembok untuk jalan tembus. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka akses jalan tembus dengan membongkar tembok pembatas di kawasan Perumahan Griya Shanta kini berujung ke meja hijau. Sebanyak sembilan warga yang mewakili kelompok masyarakat resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2025/PN Mlg.

Dalam salinan gugatan yang diterima Malang Pagi, warga menggugat Wali Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta Satpol PP Kota Malang. Gugatan tersebut berfokus pada keberatan warga atas rencana pembongkaran tembok di sisi utara perumahan yang dinilai dilakukan tanpa proses musyawarah dan sosialisasi yang memadai.

Menurut keterangan warga, rencana pembukaan jalan itu dianggap cacat prosedur dan tidak transparan.

“Sejak awal tidak ada penjelasan yang jelas mengapa akses jalan harus ditembus dari kawasan kami. Kalau mau objektif, sebenarnya bisa ditarik garis lurus dengan ruas jalan di sisi lain. Kami juga tidak pernah diminta persetujuan, malah mendapat surat peringatan dari Satpol PP untuk membongkar tembok,” ujar salah satu warga.

Baca Juga :

Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dikebut, Progres Capao 38 Persen

Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dikebut, Progres Capao 38 Persen

12 Desember 2025
Pemkot dan Polresta Malang Kota Aktifkan Posko Tanggap Bencana, Siaga 24 Jam di Titik Rawan

Pemkot dan Polresta Malang Kota Aktifkan Posko Tanggap Bencana, Siaga 24 Jam di Titik Rawan

11 Desember 2025
DLH Kota Malang Siapkan Penghijauan Suhat, Tunggu Rampungnya Proyek Drainase

DLH Kota Malang Siapkan Penghijauan Suhat, Tunggu Rampungnya Proyek Drainase

11 Desember 2025
Pohon Besar Tumbang di Jalan Merapi Kota Malang, Dua Motor dan Satu Warung Tertimpa

Pohon Besar Tumbang di Jalan Merapi Kota Malang, Dua Motor dan Satu Warung Tertimpa

10 Desember 2025
Jelang Nataru 2025/2026 Polresta Malang Kota Gelar Rakor Kesiapsiagaan Bencana

Jelang Nataru 2025/2026 Polresta Malang Kota Gelar Rakor Kesiapsiagaan Bencana

9 Desember 2025
Load More

Warga mengkhawatirkan pembukaan jalan tembus akan mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan yang selama ini terjaga.

“Kami menilai kebijakan tersebut akan mengubah karakter kawasan yang sejak awal dijanjikan sebagai hunian tertutup menjadi terbuka bagi lalu lintas umum, termasuk kendaraan berat proyek perumahan baru di belakang area Griya Shanta,” terangnya

Sementara itu,bKuasa hukum warga dari Kantor Advokat ASMOJODIPATI LAWYER’S, Andi Rachmanto, S.H., menilai tindakan Pemkot Malang telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Langkah sepihak pemerintah melanggar asas keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Warga berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka,” tegas Andi.

Andi menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta putusan serta merta agar pembongkaran dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.

“Ini langkah preventif untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Hakim berwenang memerintahkan penghentian kegiatan pembongkaran meskipun ada upaya banding dari pihak tergugat,” terangnya.

Dalam petitumnya, warga juga menuntut pembatalan rencana pembongkaran, ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf terbuka dari Pemkot Malang melalui media lokal dan nasional.

“Tuntutan itu dimaksudkan untuk memulihkan citra warga yang sebelumnya dinilai menolak pembangunan fasilitas umum tanpa alasan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

14 November 2025

...

Jalan Pasar Induk Gadang Dikeluhkan Warga, Perbaikan Tertunda Akibat Efisiensi Anggaran

Perkuat Infrastruktur, Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Gadang Senilai Rp14,9 Miliar

13 November 2025

...

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

12 November 2025

...

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

12 November 2025

...

Load More
Next Post
Wonokoyo Gelar Doa Bersama, Siap Tanam 1000 Pohon Durian untuk Ekonomi Hijau

Wonokoyo Gelar Doa Bersama, Siap Tanam 1000 Pohon Durian untuk Ekonomi Hijau

Persija Jakarta Taklukkan Tuan Rumah Arema FC 2-1, Singo Edan Kalah Empat Kali Berturut di Kandang

Persija Jakarta Taklukkan Tuan Rumah Arema FC 2-1, Singo Edan Kalah Empat Kali Berturut di Kandang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin