
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pencatutan nama instansi itu hal yang sangat serius maka dibutuhkan penanganan serius. Terkait hal tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Malang, Made Riandana Kartika angkat bicara mengenai Nanang Purwoaji (45) oknum Trantib Kecamatan Blimbing.
Menurutnya, dibutuhkan ketegasan dari pihak terkait (Kecamatan), terutama dari instansi yang menaungi ASN tersebut. Jadi sudah jelas-jelas ini pelanggaran hukum, ranah pidananya sudah jelas.
“Agar nama baik dari pada institusi tersebut tidak tercemar oleh salah satu oknum saja,” ujar Made, Jumat (16/8/2019) saat dihubungi malangpagi.com
Ia menambahkan, harus ada tindakan tegas dari pihak kecamatan selaku tempat bernaung oknum tersebut dan dari pihak Satpol PP selaku yang namanya di catut, kemudian pihak BKD yang dalam hal ini sebagai lembaga kepegawaian.
“Pihak BKD juga harus bertindak tegas dalam hal ini,” tegas anggota DPRD Kota Malang terpilih.
Disampaikan pula, pihak Sekda dan Walikota Malang juga harus bertindak tegas, agar kejadian seperti ini tidak terulang dibelakang hari dan masyarakat tidak dirugikan oleh ulah-ulah yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau memang benar, namanya dicemarkan (Satpol PP) seharusnya melapor sesuai dengan aturan hukum yang berlaku supaya masalah ini tidak berlarut larut,” tutur Ketua DPC PDI Perjuangan.
Karena pencatutan nama itu hal yang serius, harus ditangani dengan serius juga oleh instansi terkait.
Terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi memeng membantah terlibat dalam dugaan penipuan yang dilakukan Nanang. Meski dalam masalah ini nama organisasi dicatut, Satpol PP memilih menyerahkan penanganan perkara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurut Priyadi, karena status Nanang adalah aparatur sipil negara (ASN). Maka, kami serahkan untuk penanganannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.
“Sudah kami serahkan penanganannya ke BKD saja. Kami hanya dicatut dan tidak ada keterkaitannya dengan persoalan itu,” tegas Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, Selasa (13/8/2019).
Reporter : Red
Editor : Tikno