Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pengawasan Kepemilikan SLF Bakal Diperketat, DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Bangunan Gedung

Regulasi ini bukan semata mengatur, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam bangunan.

by RedMP.
16 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan dan Gedung yang bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap pemilik bangunan.

Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut menjadi dasar hukum untuk memastikan setiap bangunan di Kota Malang memenuhi standar kelayakan secara teknis, keselamatan, dan kesehatan.

“Di Kota Malang banyak gedung bertingkat dengan risiko sedang dan tinggi sehingga perlu ada kepastian bagi masyarakat, salah satunya soal keselamatan. Karena itu, dalam Raperda ini kami dorong kepemilikan SLF selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Dito, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, pembahasan Raperda ini juga merupakan bentuk penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung di tingkat daerah.

Baca Juga :

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025
Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025
Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025
Load More

“Dengan adanya aturan ini, setiap pemilik bangunan, baik yang sudah berdiri maupun yang masih dalam proses pembangunan, wajib memiliki dokumen SLF sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dito mengatakan bahwa DPRD Kota Malang turut membahas mekanisme sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai atau tidak mengurus SLF. Poin ini telah dibahas secara intensif bersama akademisi dan pakar hukum agar penerapan regulasinya jelas dan dapat ditegakkan secara adil.

“Dari sudut pandang hukum, implementasi SLF penting agar tidak ada bangunan yang menyalahi aturan. Jika dilaksanakan dengan baik, aturan ini bisa menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana bagi yang melanggar,” jelasnya.

Ia menyebut, regulasi ini bukan semata mengatur, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam bangunan-bangunan publik maupun komersial di Kota Malang.

“Kami mengimbau para pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan, baik PBG maupun SLF, agar segera mengurusnya ke Pemerintah Kota Malang. Kepemilikan dokumen perizinan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Wonokoyo Siap Jadi Sentral Wisata Alam dan Petik Durian di Kota Malang

Wonokoyo Siap Jadi Sentral Wisata Alam dan Petik Durian di Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di Area Kayutangan

Satpol PP Kota Malang Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di Area Kayutangan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin