
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan dan Gedung yang bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap pemilik bangunan.
Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut menjadi dasar hukum untuk memastikan setiap bangunan di Kota Malang memenuhi standar kelayakan secara teknis, keselamatan, dan kesehatan.
“Di Kota Malang banyak gedung bertingkat dengan risiko sedang dan tinggi sehingga perlu ada kepastian bagi masyarakat, salah satunya soal keselamatan. Karena itu, dalam Raperda ini kami dorong kepemilikan SLF selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Dito, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, pembahasan Raperda ini juga merupakan bentuk penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung di tingkat daerah.
“Dengan adanya aturan ini, setiap pemilik bangunan, baik yang sudah berdiri maupun yang masih dalam proses pembangunan, wajib memiliki dokumen SLF sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dito mengatakan bahwa DPRD Kota Malang turut membahas mekanisme sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai atau tidak mengurus SLF. Poin ini telah dibahas secara intensif bersama akademisi dan pakar hukum agar penerapan regulasinya jelas dan dapat ditegakkan secara adil.
“Dari sudut pandang hukum, implementasi SLF penting agar tidak ada bangunan yang menyalahi aturan. Jika dilaksanakan dengan baik, aturan ini bisa menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana bagi yang melanggar,” jelasnya.
Ia menyebut, regulasi ini bukan semata mengatur, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam bangunan-bangunan publik maupun komersial di Kota Malang.
“Kami mengimbau para pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan, baik PBG maupun SLF, agar segera mengurusnya ke Pemerintah Kota Malang. Kepemilikan dokumen perizinan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (YD)