
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Pengedar sabu-sabu atas nama Muhammad Yusuf asal Dusun Derbing, Desa Pancor, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Sampang didepan bengkel di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat Konfrensi pers menyampaikan, tersangka M. Yusuf berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2020 oleh Satnarkoba Polres Sampang. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 50,14 gram yang dilapisi selembar tisu dan dibungkus plastik hitam. Tersangka diamankan di Polsek Ketapang yang selanjutnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sampang.
“Akibat perbuatannya pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,” terangnya, pada Selasa, 31 Maret 2020.
Polres Sampang berkomitmen untuk menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, khususnya Kabupaten Sampang. Mari kita lawan narkoba sesuai motto Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat, mudah-mudahan Kabupaten bersih dari narkoba.
“Siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba kita tindak tegas, dan bagi pelaku saya berharap mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera,” pungkasnya.
Reporter: WIdodo
Editor: Ana